JOMBANG, Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga membuat sekaligus menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya.
Video intim yang melibatkan seorang karyawati pabrik di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tersebut sempat beredar luas hingga meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kasus penyebaran video pribadi tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kasus video syur Jombang ini bermula ketika sejumlah potongan rekaman berdurasi 46 detik hingga 1 menit 26 detik beredar di grup internal karyawan pabrik.
Video tersebut kemudian menyebar lebih luas melalui pesan singkat dan media sosial Facebook.
“Awalnya video itu beredar di grup internal karyawan pabrik, lalu meluas ke luar. Informasinya, penyebar video itu adalah mantan pacar korban,” ujar R, salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (4/11/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa siang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pria yang diamankan diduga merupakan pembuat sekaligus penyebar video asusila tersebut.
“Barusan saja, terduga pelakunya sudah kami tangkap. Yang bersangkutan merupakan pembuat sekaligus penyebar video, dan juga berperan sebagai pemeran pria di dalam video tersebut,” kata AKP Magribi Agung Saputra.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Polisi juga mendalami motif pembuatan dan penyebaran video, termasuk kemungkinan adanya rangkaian tindakan lain dalam perkara tersebut.
“Untuk motif dan detail lainnya masih didalami. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Hingga kini, Polres Jombang belum membeberkan secara terperinci hasil pemeriksaan maupun pasal yang akan diterapkan terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga privasi dan tidak menyebarluaskan rekaman intim seseorang tanpa persetujuan. Identitas serta privasi korban juga harus tetap dilindungi guna mencegah dampak sosial dan psikologis yang lebih luas.





















