Kriminal

Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja Senilai Ratusan Juta

11
×

Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja Senilai Ratusan Juta

Share this article
Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja Senilai Ratusan Juta
Barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Malang Kota diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Malang Kota.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idSatresnarkoba Polresta Malang Kota mengintensifkan perburuan jaringan pengedar narkotika setelah berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu dan ganja dalam operasi berbeda sepanjang akhir April hingga awal Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 96,42 gram serta ganja hampir satu kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan pengungkapan ini menjadi indikasi masih aktifnya jaringan peredaran narkotika yang menyasar kalangan muda di Kota Malang dan sekitarnya.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk memburu pengendali utama jaringan. Kami tidak berhenti hanya pada kurir atau perantara,” ujar Daky saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AH (29), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Jalan Mulyoagung Gang VI pada Jumat malam, 1 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 96,42 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AH diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan sabu atas perintah seorang bandar berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali sesuai instruksi jaringan di atasnya,” jelas Daky.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka PAS (25), warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia ditangkap di kawasan Jalan Bareng Kulon pada Selasa, 28 April 2026 siang.

Petugas menemukan 17 paket ganja dengan total berat mencapai 980,9 gram atau hampir satu kilogram. Polisi juga menyita alat pendukung transaksi berupa timbangan digital, plastik wrap, dan telepon genggam.

PAS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial TN yang saat ini juga berstatus DPO. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi ganja yang beroperasi di wilayah Kota Malang.

Menurut Daky, maraknya peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak untuk memutus rantai distribusinya.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *