Sudutkota.id – Praktik main mata dan akal-akalan pajak yang selama ini diduga merugikan pendapatan daerah mulai terbongkar di Kota Malang.
Lewat sistem digitalisasi pajak dan pemasangan alat perekam transaksi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berhasil menekan kebocoran pajak hingga mendongkrak pendapatan restoran secara fantastis.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengungkapkan, selama ini banyak wajib pajak melaporkan omzet usaha berdasarkan pengakuan sendiri atau sistem self assessment. Celah itulah yang kerap dimanfaatkan oknum pengusaha untuk memperkecil nilai pajak.
“Dia mengaku omzet Rp100 Juta, maka pajaknya Rp10 Juta. Kalau kita tidak punya alat pembanding, itu tidak bisa didebat,” tegas Handi, Jumat (8/5/2026).
Untuk menutup celah tersebut, Pemkot Malang mengembangkan aplikasi digital sendiri dan memasang alat perekam transaksi bernama ITEC di sejumlah tempat usaha. Sistem itu menjadi pembanding antara laporan wajib pajak dengan transaksi riil di lapangan.
“Tujuan aplikasi e-Tax itu meminimalisir potensi kebocoran pajak. Jadi ketika data transaksi asli lebih besar dari laporan mereka, pengajuan pajaknya langsung kita tolak,” ujarnya.
Tak sedikit modus curang yang berhasil diungkap. Mulai dari manipulasi kasir hingga penggunaan akun transaksi ganda agar omzet asli tidak terdeteksi.
“Ada yang memang mengakali sistem. Global kasir, global akun. Jadi saat dicek terlihat sesuai, padahal di luar itu masih ada transaksi lain yang disembunyikan,” bebernya.
Jika pelanggaran ditemukan, Bapenda langsung menjatuhkan status kurang bayar disertai sanksi berat. Nilai denda bahkan bisa berkali-kali lipat tergantung lamanya pelanggaran dilakukan.
“Misalnya dilakukan 10 bulan, maka kurang bayarnya dikali 10 lalu dikali 4 sesuai aturan sanksi perda,” jelas Handi.
Tak hanya sanksi administrasi, pengemplang pajak juga bisa berujung proses hukum hingga pencabutan izin usaha.
“Kita bisa serahkan ke APH karena masuk penggelapan pajak. Bisa juga pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha,” katanya.
Strategi digitalisasi yang mulai diterapkan sejak 2021 itu terbukti membawa dampak besar terhadap pendapatan daerah. Pajak restoran Kota Malang melonjak drastis hanya dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2020 sekitar Rp40 Miliar. Kemudian naik jadi Rp47 Miliar, lalu Rp85 Miliar, dan tahun lalu mencapai Rp172 Miliar,” ungkapnya.
Lonjakan tajam tersebut disebut menjadi bukti nyata bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran pajak yang belum tergarap maksimal.
“Dari Rp40 Miliar menjadi Rp172 Miliar. Selisih itulah potensi kebocoran yang selama ini berhasil kita tarik kembali lewat pengetatan dan digitalisasi,” tegasnya.
Kini, praktik manipulasi pajak di Kota Malang mulai jarang ditemukan. Menurut Handy, banyak wajib pajak memilih patuh dibanding harus berhadapan dengan sanksi berat dan proses hukum.
“Sekarang sudah kecil sekali yang berani melakukan pelanggaran seperti itu. Karena sudah berkali-kali kita temukan dan membuat mereka jera,” pungkasnya.




















