Sudutkota.id – Tabir kebakaran gudang rokok di Jalan Mayjen Sungkono, kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan insiden yang sempat dianggap musibah itu ternyata merupakan aksi kriminal terencana yang melibatkan orang dalam perusahaan sendiri.
Polresta Malang Kota mengungkap, total lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku utama berinisial MAS (26) dan AFR (27) bertindak sebagai eksekutor pembakaran, sementara tiga lainnya yakni DS, EKF, dan PAO terlibat dalam praktik penggelapan dalam jabatan yang menjadi motif utama di balik aksi nekat tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkembang dari penyelidikan awal kebakaran yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya kami mengamankan dua pelaku pembakaran. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan. Dari situ jumlah tersangka berkembang menjadi lima orang,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran terjadi saat gudang dalam kondisi kosong setelah aktivitas kerja berakhir. Momen tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan rencana yang telah disusun sebelumnya.
Dengan menggunakan botol plastik berisi bahan bakar jenis pertalite, ditambah obat nyamuk bakar dan kapas sebagai pemicu, para pelaku menciptakan skenario kebakaran seolah-olah terjadi secara alami.
“Modusnya dibuat seperti kebakaran biasa. Mereka menyiapkan alat sederhana agar tidak menimbulkan kecurigaan,” terang Aji.
Tak hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut kabel CCTV di lokasi. Namun, upaya tersebut gagal karena kamera pengawas tetap berfungsi dan justru menjadi kunci utama dalam mengungkap aksi mereka.
“Rekaman CCTV sangat membantu. Dari situ terlihat jelas aktivitas para pelaku sebelum kebakaran terjadi,” tambahnya.
Di balik pembakaran tersebut, tersimpan praktik penggelapan yang telah berlangsung cukup lama. Polisi menemukan bahwa para tersangka telah melakukan pencurian filter rokok sejak Oktober 2025.
Aksi itu sempat terhenti, namun kembali berlanjut pada Januari 2026 hingga menjelang terjadinya kebakaran. Barang hasil penggelapan kemudian dijual secara diam-diam melalui platform marketplace Facebook.
“Filter rokok diambil tanpa seizin perusahaan, lalu dijual secara online. Ini dilakukan berulang dan terorganisir,” jelas Aji.
Secara keseluruhan, jumlah filter rokok yang digelapkan mencapai sekitar 500 tray dengan nilai hampir Rp950 juta. Pada aksi terakhir, para pelaku menjual 80 tray dengan nilai sekitar Rp72 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara kelima tersangka, dengan AFR menerima bagian terbesar sebesar Rp32 juta, disusul MAS Rp27 juta, EKF Rp7 juta, DS Rp4 juta, dan PAO Rp2 juta.
Motif utama pembakaran mulai terlihat ketika praktik penggelapan tersebut terindikasi akan terbongkar dalam audit internal perusahaan PT Gaganeswara, pemilik gudang rokok merek Suket Teki.
Para pelaku diduga panik dan kemudian merancang aksi pembakaran sebagai cara untuk menghilangkan barang bukti sekaligus menutupi jejak kejahatan mereka.
“Karena takut ketahuan saat audit, mereka sepakat membakar gudang agar seolah-olah barang hilang akibat kebakaran,” ungkap Aji.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa material kebakaran, filter rokok, serta satu unit mobil boks yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan barang hasil penggelapan.
Akibat gabungan tindak pidana pembakaran dan penggelapan, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, dampak finansial yang ditimbulkan sangat besar dan mengguncang operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, dua pelaku utama pembakaran, MAS dan AFR, dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, kelima tersangka harus mendekam di tahanan Polresta Malang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.




















