Kriminal

Jual Motor Curian Lewat Marketplace, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Sukun

61
×

Jual Motor Curian Lewat Marketplace, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Sukun

Share this article
Jual Motor Curian Lewat Marketplace, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Sukun
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan kepada awak media.(foto:sudutkota.id/humas Polresta Malang Kota)

Sudutkota.id – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor di lingkungan rumah kos akhirnya terhenti.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. RZ diamankan pada Sabtu dini hari (6/6/2026) di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat menjalani pemeriksaan, RZ mengakui tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut HS sebagai rekan yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS di wilayah yang sama.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan. Mereka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di Kota Malang,” ujar Kompol Riyan, Selasa (9/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Januari hingga Juni 2026. Sedikitnya lima sepeda motor berhasil mereka curi dari berbagai lokasi, terutama rumah kos dan kawasan permukiman yang minim pengawasan.

Adapun kendaraan yang berhasil digasak terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan, di antaranya Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa lingkungan rumah kos lainnya.

Menurut Kompol Riyan, modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.

“Pelaku mencari sasaran yang dianggap mudah. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” tegasnya.

Tak hanya mencuri, kedua pelaku juga menjual sebagian hasil curiannya melalui marketplace atau platform jual beli daring. Dari dua unit sepeda motor yang berhasil dijual, keduanya memperoleh uang sekitar Rp6 Juta.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya hidup. Polisi kini juga terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *