Sudutkota.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,275 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Dua orang kurir berhasil diamankan, sementara seorang pengendali jaringan asal Aceh kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap.
“Dalam setiap perkara narkotika, kami tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke aktor intelektualnya. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti ekstasi mencapai 2.480 butir.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang dikuasai dua tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada para pemesan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk seorang pengendali jaringan berinisial FI, yang kini berstatus DPO. Pengiriman narkotika dilakukan menggunakan sistem ‘ranjau’ atau sistem putus, yakni mengambil barang di lokasi tertentu tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sekitar Rp10 Juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan. Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Sejak April 2026 mereka telah beberapa kali menerima kiriman narkotika, yakni empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi dari jaringan yang sama.
Polresta Malang Kota memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua kurir tersebut. Tim Satresnarkoba masih memburu FI sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga pidana seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.




















