Kriminal

Kurang Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Kos, Motor Pelajar Asal Sumenep Berhasil Diamankan

11
×

Kurang Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Kos, Motor Pelajar Asal Sumenep Berhasil Diamankan

Share this article
Kurang Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Kos, Motor Pelajar Asal Sumenep Berhasil Diamankan
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, meliputi sepeda motor Honda Beat, pelat nomor kendaraan, kunci huruf Y, tang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.(foto:sudutkota.id/Humas Polresta)

Sudutkota.id – Kinerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan diterima, aparat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kawasan rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pelaku berinisial EA (27) diamankan pada, Senin (3/8/2026) bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke SPKT Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, Farrel (19), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya saat diparkir di teras rumah kos.

Korban melaporkan kehilangan kendaraan itu setelah mendapati motornya raib ketika hendak digunakan pada keesokan harinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka. Motor korban diparkir dalam kondisi setang terkunci, namun saat pagi hari kendaraan sudah tidak berada di lokasi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil olah tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi mengenai keberadaan EA kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan sempat melepas pelat nomor kendaraan dan menyembunyikannya di rumahnya di kawasan Bumiayu.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan,” jelas Ipda Lukman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak, sebuah tang, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sepasang sandal, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ipda Lukman menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi ancaman di kawasan permukiman maupun rumah kos.

Polisi juga mengingatkan para pemilik maupun pengelola rumah kos agar tidak mengabaikan sistem keamanan lingkungan. Gerbang yang dibiarkan terbuka, minimnya pengawasan, hingga tidak adanya pengamanan tambahan pada kendaraan dinilai masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan, menutup akses gerbang saat malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Polisi 110 atau Jogo Malang Presisi di 0811-1272-000,” pungkas Ipda Lukman.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa tersangka secara intensif, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *