Daerah

Kasus PSU Berlarut, Pemkot Malang Ancam Tak Terbitkan PBG bagi Pengembang yang Bandel

10
×

Kasus PSU Berlarut, Pemkot Malang Ancam Tak Terbitkan PBG bagi Pengembang yang Bandel

Share this article
Kasus PSU Berlarut, Pemkot Malang Ancam Tak Terbitkan PBG bagi Pengembang yang Bandel
Plh Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuarianto, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Balai Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Kebijakan itu ditempuh menyusul masih banyaknya persoalan PSU yang berlarut-larut, bahkan sebagian pengembang diketahui sudah tidak lagi dapat ditemukan sehingga menyulitkan proses penyerahan aset kepada pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuarianto, menegaskan Pemkot kini memperketat mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pengembang diwajibkan menyelesaikan administrasi penyerahan PSU sejak awal pengurusan izin pembangunan.

“Kalau pengembang tidak menyerahkan administrasi PSU, kami tidak akan mengeluarkan PBG. Ini bukan ancaman, tetapi memang sudah menjadi ketentuan yang kami terapkan,” ujar Dandung kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Kebijakan tersebut merupakan evaluasi atas banyaknya persoalan PSU yang hingga kini belum terselesaikan. Berdasarkan data Pemkot Malang, baru 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada pemerintah daerah. Padahal, masih terdapat ratusan kawasan perumahan yang harus menyelesaikan proses tersebut.

Dandung mengakui hambatan terbesar berasal dari pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi atau sulit dilacak keberadaannya. Selain itu, kondisi fisik di lapangan juga kerap tidak sesuai dengan site plan yang diajukan saat proses perizinan, sehingga proses verifikasi menjadi lebih panjang.

“Banyak sekali kendalanya. Ada pengembang yang sudah pergi, tidak ada lagi. Ada juga kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan site plan. Ini yang membuat penyerahan PSU tidak bisa langsung diproses,” jelasnya.

Selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Akibatnya, Pemkot tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran daerah untuk memperbaiki jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum lainnya.

“Kalau belum menjadi aset daerah, pemerintah tidak bisa masuk melakukan pembangunan ataupun perbaikan. Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan karena asetnya bukan milik pemerintah,” tegas Dandung.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot memilih memprioritaskan pengembang yang masih aktif. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding mengejar pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Jangan sampai kami sibuk mengejar pengembang yang sudah hilang, sementara pengembang yang masih ada justru ikut meninggalkan kewajibannya. Itu yang sekarang kami prioritaskan,” katanya.

Meski demikian, Pemkot juga menyiapkan opsi penyerahan PSU secara mandiri oleh warga apabila pengembang benar-benar tidak dapat ditemukan. Namun mekanisme tersebut membutuhkan proses hukum dan administrasi yang tidak sederhana.

Pemkot bersama Kantor Pertanahan akan memastikan seluruh bidang tanah yang diusulkan benar-benar merupakan lahan PSU, bukan aset milik warga. Langkah itu dilakukan untuk menghindari sengketa hukum maupun tuduhan pengambilalihan tanah masyarakat.

“Kami harus sangat hati-hati. Jangan sampai tanah milik warga justru ditetapkan sebagai PSU. Itu yang ingin kami hindari,” ujarnya.

Hingga kini, skema penyerahan PSU secara mandiri oleh warga belum pernah diterapkan di Kota Malang karena seluruh persyaratan legal harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pada tahun 2026, Pemkot Malang menargetkan sedikitnya 30 perumahan dapat menyelesaikan penyerahan PSU fisik. Dengan tambahan tersebut, jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 47 perumahan.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan PSU adalah Perum Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus ini menjadi contoh bahwa kepastian status PSU bukan hanya menyangkut kewajiban pengembang, tetapi juga menentukan sejauh mana pemerintah dapat memberikan pelayanan dan pembangunan infrastruktur kepada masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *