KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kepercayaan warga RW 06 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terguncang. Uang kas yang semestinya menjadi penopang berbagai kebutuhan lingkungan justru berujung perkara pidana setelah polisi menetapkan dan menahan bendahara RW berinisial CBH (59), Selasa (1/9/2026).
Polresta Malang Kota menyebut dana kas RW 06 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp126.784.400. Uang tersebut diduga digunakan CBH untuk kepentingan pribadi melalui sebuah program daring yang dikenalnya dari media sosial dan grup Telegram.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kondisi keuangan RW. Para ketua RT yang selama ini rutin menyetorkan iuran warga menemukan adanya persoalan serius pada kas lingkungan.
Ketua RT 01 RW 06 Jodipan, Muhammad Rizal, yang menjadi pelapor, mengatakan persoalan itu mencuat dalam pertemuan pada 5 April 2026. Saat itu, pengurus menyampaikan bahwa kas RW sudah tidak tersedia, meski sebelumnya masih terdapat saldo.
“Pada 5 April itu disampaikan kas RW sudah habis. Kami para ketua RT langsung kaget karena selama ini iuran dari masyarakat tetap disetorkan,” kata Rizal, Senin (31/8).
Menurut Rizal, ketika terjadi pergantian kepengurusan pada 2025, saldo kas RW masih tercatat sekitar Rp100 juta. Namun, berdasarkan penelusuran berikutnya, jumlah dana yang seharusnya tersedia justru mencapai sekitar Rp126,7 juta.
Para ketua RT kemudian meminta pembukuan dan keterangan mengenai arus keluar-masuk dana. Dari proses tersebut, muncul pengakuan bahwa uang kas digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan transaksi daring.
Polisi dalam laporan pengungkapan kasus menyebut CBH sejak sekitar Mei 2025 secara bertahap menggunakan uang kas RW tanpa persetujuan Ketua RW, pengurus maupun para ketua RT.
Dana tersebut disebut disetorkan melalui program pekerjaan atau jual beli daring bernama “Meta Business Partner” yang ditawarkan melalui grup Telegram. Setelah dana ditransfer atau dilakukan top up, uang tersebut ternyata tidak kembali.
Polisi menyatakan program tersebut merupakan modus penipuan sehingga dana kas RW yang berada dalam penguasaan CBH sebagai bendahara akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 27 Juni 2026.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari laporan keuangan RW, rekapitulasi iuran LKMD dan sampah dari RT 01 hingga RT 17, kuitansi setoran, buku arus kas, hingga flash disk yang berisi video pengakuan CBH.
Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan kerugian kas RW 06 mencapai Rp126.784.400.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan CBH telah diperiksa dan kini menjalani penahanan. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tanpa seizin Ketua RW maupun para pengurus dan Ketua RT, CBH menggunakan uang kas RW 06 yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi,” kata Aji.
Persoalan tersebut bukan sekadar soal hilangnya uang. Dampaknya mulai dirasakan warga. Rizal menyebut kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan ikut tergerus. Sejumlah kegiatan sosial dan lingkungan pun ikut terdampak karena kas RW tidak lagi tersedia sebagaimana mestinya.
Bahkan, setoran iuran dari RT kepada RW kini dikurangi. Dari sebelumnya sekitar Rp360 ribu per bulan, warga hanya menyetorkan sekitar Rp150 ribu untuk kebutuhan tertentu, antara lain kebersihan dan pembelian kain kafan.
“Warga menjadi resah dan kepercayaan kepada perangkat RT maupun RW berkurang. Kami juga kesulitan ketika menyampaikan kegiatan atau menarik iuran karena masyarakat mempertanyakan pengelolaannya,” ujarnya.
Rizal mengatakan para ketua RT memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum agar penggunaan dana dapat dibuka secara terang, termasuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, CBH dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp warga membenarkan bahwa dirinya telah ditahan polisi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga.
Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi pengelolaan keuangan di tingkat lingkungan, sebab dana yang dihimpun dari iuran masyarakat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka.





















