Kriminal

Waspada! Modus Makelar Bodong, Motor Mahasiswa Malang Dibawa Paksa

19
×

Waspada! Modus Makelar Bodong, Motor Mahasiswa Malang Dibawa Paksa

Share this article
Waspada! Modus Makelar Bodong, Motor Mahasiswa Malang Dibawa Paksa
Ilustrasi dugaan modus makelar bodong dalam transaksi jual beli sepeda motor yang berujung motor mahasiswa dibawa paksa di Kota Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Warga Kota Malang kembali diminta waspada terhadap modus kejahatan berkedok jual beli kendaraan melalui media sosial. Seorang mahasiswa diduga menjadi korban perampasan sepeda motor setelah menawarkan kendaraannya melalui Facebook.

Peristiwa tersebut terjadi di tempat kos korban di Jalan Ikan Duyung, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026), menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban mengiklankan sepeda motornya melalui Facebook.

“Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban membuat iklan penjualan sepeda motor di Facebook. Kemudian dihubungi seseorang yang mengaku sebagai makelar dan menawarkan diri membantu menjualkan motor tersebut,” jelas Anang.

Menurut Anang, orang tersebut kemudian datang ke tempat kos korban untuk melihat langsung kondisi sepeda motor. Setelah merasa cocok, pihak tersebut kemudian menunjukkan bukti transfer uang ke sebuah rekening yang tidak dikenal oleh korban.

“Selanjutnya datang orang yang mengaku sebagai pembeli dan menunjukkan bukti transfer kepada makelar. Namun korban sendiri tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut,” ungkapnya.

Persoalan kemudian berubah menjadi dugaan perampasan. Pihak yang mengaku sebagai pembeli tersebut disebut memaksa membawa sepeda motor korban. Bahkan, menurut keterangan korban, mereka masuk ke kamar kos dan meminta BPKB kendaraan.

“Motor kemudian dibawa secara paksa. Korban juga menyampaikan bahwa pihak tersebut meminta BPKB,” kata Anang.

Sepeda motor yang dibawa merupakan Honda Vario tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi N-4622-ACI. Berdasarkan pengaduan korban, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan membuat pengaduan agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

Anang mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan. Kami akan mendalami keterangan korban, termasuk menelusuri pihak yang mengaku sebagai makelar maupun pembeli,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap bukti transfer maupun pihak yang menawarkan diri sebagai perantara jual beli kendaraan melalui media sosial. Transaksi sebaiknya dilakukan setelah memastikan dana benar-benar masuk dan dapat diverifikasi melalui rekening milik penjual.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika calon pembeli atau pihak perantara meminta kendaraan diserahkan sebelum pembayaran benar-benar diterima.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *