Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga berperan mengatur calon mitra hingga penempatan titik dapur program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan gelar perkara secara mendalam.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga mendapat peran dari tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari dan mengoordinasikan mitra pelaksana Program MBG.
Penyidik menduga SS memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, sekaligus mengatur calon mitra yang akan mengisi titik-titik tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah calon mitra yang telah lolos verifikasi diduga dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal. Sementara itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
Setelah melakukan pengaturan titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada SS dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut diduga berasal dari calon mitra yang meminta bantuan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra Program MBG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




















