Nasional

Netty: Pemulangan 1.203 WNI dari Myanmar Tak Cukup, Sindikat TPPO Harus Diputus

3
×

Netty: Pemulangan 1.203 WNI dari Myanmar Tak Cukup, Sindikat TPPO Harus Diputus

Share this article
Netty: Pemulangan 1.203 WNI dari Myanmar Tak Cukup, Sindikat TPPO Harus Diputus
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher desak pemerintah berantas sindikat TPPO hingga ke akar.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Keberhasilan pemerintah memulangkan 1.203 Warga Negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan daring (online scam) dari Myanmar mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.

Namun, ia mengingatkan keberhasilan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan utama, yakni masih lemahnya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus memakan korban.

“Keberhasilan memulangkan lebih dari 1.200 WNI patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri,” kata Netty, Rabu (22/7/2026).

Menurut Netty, operasi penyelamatan yang melibatkan koordinasi lintas negara merupakan langkah penting. Namun, ia menilai pemerintah harus lebih serius menutup celah yang dimanfaatkan sindikat perekrut pekerja migran ilegal.

“Setiap korban yang berhasil dipulangkan adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam sistem perlindungan pekerja migran kita. Upaya penyelamatan harus dibarengi dengan pemberantasan sindikat perekrut ilegal hingga ke akar-akarnya agar tidak terus memakan korban baru,” ujarnya.

Netty menilai pola kejahatan ini terus berulang. Korban umumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, tetapi kemudian diselundupkan ke wilayah konflik dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan, bukan hanya berfokus pada evakuasi korban.

Ia mendorong penguatan literasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi. Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan legalitas perusahaan, agen penempatan, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.

Selain itu, Netty meminta pengawasan terhadap jalur keberangkatan pekerja migran diperketat melalui koordinasi yang lebih solid antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat desa.

“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan di bandara. Pengawasan harus dimulai dari daerah asal calon pekerja migran yang selama ini menjadi sasaran perekrutan,” katanya.

Netty juga menyoroti pentingnya penanganan pascapemulangan. Menurut dia, korban membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi agar tidak kembali terjerat jaringan perdagangan orang.

Di sisi penegakan hukum, ia mendesak aparat membongkar jaringan perekrut lokal hingga sindikat internasional. Ia meminta penerapan Undang-Undang TPPO dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran dana sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan para pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera,” pungkasnya.

Data Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 1.203 WNI berhasil dipulangkan dari pusat penipuan daring di Myanmar sepanjang 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026.

Mayoritas korban direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand sebelum diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.

Di lokasi tersebut mereka dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring, dengan sejumlah korban mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, hingga kekerasan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *