Nasional

Muhammad Khozin Ingatkan RUU Reforma Agraria Jangan Berakhir Menambah Konflik Pertanahan

12
×

Muhammad Khozin Ingatkan RUU Reforma Agraria Jangan Berakhir Menambah Konflik Pertanahan

Share this article
Muhammad Khozin Ingatkan RUU Reforma Agraria Jangan Berakhir Menambah Konflik Pertanahan
Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin saat mengikuti Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai belum cukup hanya dengan menyusun aturan baru.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai regulasi tersebut harus mampu mengurai tumpang tindih kewenangan dan aturan pertanahan yang selama ini berpotensi menghambat penyelesaian konflik agraria.

Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, salah satu persoalan yang perlu dibuktikan dalam penyusunan RUU tersebut adalah sejauh mana regulasi baru dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang sudah ada. Jika tidak, keberadaan RUU justru berisiko menambah lapisan persoalan dalam pengelolaan tanah.

“Kalau kemudian ini tidak mengkoreksi secara filosofis dan yuridis ini bertentangan, maka RUU ini hanya menambah masalah nanti, jatuhnya. Bukan menyelesaikan masalah, tapi ini berpotensi menjadi masalah baru saja,” ujar Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Khozin menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari banyaknya regulasi yang mengatur tanah dari perspektif berbeda. Ia menyinggung Undang-Undang Pokok Agraria, regulasi mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta ketentuan terkait aset negara yang perlu diselaraskan agar tidak saling bertabrakan.

Di sisi lain, pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Khozin melihat adanya potensi ego sektoral, terutama ketika kewenangan sektor pertanahan dan kehutanan bersinggungan dalam memberikan kepastian hak atas tanah.

“Nah kalau ini saling tidak dinetralisir ego sektoral kementeriannya, maka tidak akan ketemu solusi ini,” tegasnya.

Menurut Khozin, pembahasan RUU harus mampu menjawab persoalan konkret yang selama ini muncul di lapangan. Beberapa di antaranya menyangkut status tanah eks-barat, penertiban tanah Hak Guna Usaha (HGU), serta kejelasan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia juga menilai pembagian kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah perlu diperjelas. Kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak kembali menghadapi persoalan koordinasi maupun tumpang tindih kewenangan.

Selain persoalan regulasi dan kewenangan, Khozin mempertanyakan efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Keberadaan GTRA menurutnya perlu dilihat dari sejauh mana fungsi dan hasil kerjanya benar-benar mendukung penyelesaian persoalan agraria.

Karena itu, Khozin meminta penyusunan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada pembentukan norma baru. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh aturan dan kewenangan sektoral dapat diselaraskan sehingga regulasi tersebut benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria, bukan justru melahirkan persoalan baru.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *