Nasional

Anggaran Ombudsman Disorot, Khozin: Perkuat atau Bubarkan Jika Tak Bermanfaat

14
×

Anggaran Ombudsman Disorot, Khozin: Perkuat atau Bubarkan Jika Tak Bermanfaat

Share this article
Anggaran Ombudsman Disorot, Khozin: Perkuat atau Bubarkan Jika Tak Bermanfaat
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti struktur anggaran Ombudsman RI dalam RAPBN 2027 yang dinilai belum proporsional dengan fungsi pengawasan pelayanan publik, Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.idKomisi II DPR RI menyoroti postur anggaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam RAPBN 2027 yang dinilai belum sebanding dengan fungsi pengawasan pelayanan publik yang dijalankan lembaga tersebut.

Evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan, termasuk terhadap kewenangan, program, hingga pola pelaksanaan pengawasan di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan pagu anggaran Ombudsman dalam RAPBN 2027 mencapai sekitar Rp215 miliar. Namun, sekitar 90 persen anggaran disebut terserap untuk gaji pegawai dan dukungan manajemen, sedangkan porsi untuk menjalankan fungsi utama lembaga hanya sekitar 10 persen.

“Kalau ingin diperkuat, perkuat sekalian di kebijakan dan anggaran,” kata Khozin, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Khozin, persoalan tersebut perlu dilihat dari seberapa besar anggaran yang tersedia mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan lembaga negara tidak semestinya hanya dipertahankan karena alasan nomenklatur, tetapi harus memiliki fungsi yang jelas dan keluaran yang dapat dirasakan publik.

“Jangan hanya untuk memenuhi nomenklatur saja, tapi fungsinya juga harus ada,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Karena itu, Khozin meminta struktur penggunaan anggaran Ombudsman dikaji kembali. Ia mempertanyakan apakah komposisi anggaran yang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan manajemen telah memberikan ruang yang cukup bagi Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal.

“Ini postur anggaran yang tidak ideal. Padahal dalam lembaga seperti Ombudsman, proses pelayanan publik agar berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari anggaran,” tuturnya.

Evaluasi, lanjut Khozin, tidak cukup berhenti pada struktur anggaran. Pelaksanaan fungsi Ombudsman, program dukungan, perencanaan, hingga pola rekrutmen Ombudsman di daerah juga perlu direviu agar terdapat keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan pengawasan di daerah.

“Perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah. Manajemen kebijakan di atas, pelaksanaan di bawah,” katanya.

Khozin menegaskan evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan arah kelembagaan Ombudsman ke depan. Jika masih dianggap penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, menurutnya, lembaga tersebut harus diperkuat secara serius. Namun, apabila fungsi dan manfaatnya tidak jelas, keberadaannya perlu dipertimbangkan kembali.

“Jadi Ombudsman mau diperkuat dengan program dan pelayanan publik yang makin maksimal, atau dibubarkan jika masih seperti ini,” tukas Khozin.

Ia mengingatkan agar Ombudsman tidak sampai dipersepsikan publik sebagai lembaga yang keberadaannya tidak memberikan manfaat nyata.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *