Nasional

Desil DTSEN Naik Drastis, Komite IV DPD Minta BPS dan Kemensos Segera Evaluasi

17
×

Desil DTSEN Naik Drastis, Komite IV DPD Minta BPS dan Kemensos Segera Evaluasi

Share this article
Desil DTSEN Naik Drastis, Komite IV DPD Minta BPS dan Kemensos Segera Evaluasi
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyoroti kenaikan klasifikasi desil dalam DTSEN yang dinilai berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap program bantuan sosial, Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPD RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kenaikan klasifikasi desil secara drastis di sejumlah daerah mendapat perhatian Komite IV DPD RI. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat yang masih membutuhkan bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah mengenai keluarga yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga 4, namun tiba-tiba tercatat pada Desil 6 hingga 10. Padahal, menurut laporan yang diterimanya, tidak terdapat perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan maupun jumlah tanggungan keluarga.

“Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sumatera, bahwa banyak keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, padahal tidak ada perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan, atau jumlah tanggungan mereka,” ujar Nawardi, Rabu (2/9/2026).

Atas persoalan tersebut, Nawardi meminta BPS bersama Kementerian Sosial segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme serta kriteria yang digunakan untuk menentukan posisi masyarakat dalam Desil 1 sampai 10.

Menurut Nawardi, kejelasan tersebut penting agar masyarakat maupun pemerintah daerah mengetahui dasar penetapan desil dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menentukan klasifikasi tersebut. Ia tidak ingin persoalan data justru berujung pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Ada kejelasan terkait penentuan desil seperti apa sebagai pedoman. Kriteria penilaian desil 1–10 itu meliputi apa saja. Dan harus ada yang mengakui sebagai penentu desil, biar tidak lempar-lemparan,” tegasnya.

Nawardi menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada kesalahan administrasi atau statistik. Perubahan desil yang tidak mencerminkan kondisi faktual dapat menimbulkan exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru tersingkir dari daftar penerima bantuan. Dampaknya dapat dirasakan pada sejumlah program, mulai dari PKH, BPNT, subsidi LPG 3 kilogram hingga bantuan pendidikan.

“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Ketika data salah, maka kebijakan juga akan salah sasaran. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menjadi korban,” kata Nawardi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, BPS berperan sebagai pengelola dan penyedia data terintegrasi, sedangkan kementerian/lembaga menggunakan data tersebut untuk menjalankan program masing-masing. Karena itu, Nawardi meminta BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah membuka ruang dialog publik mengenai metodologi penentuan desil sekaligus mempercepat mekanisme koreksi bagi warga yang dirugikan.

“Negara hadir bukan hanya saat menyalurkan bantuan, tetapi juga saat memastikan data yang menjadi dasar kebijakan tidak mengorbankan mereka yang paling rentan,” pungkasnya.

Komite IV DPD RI, lanjut Nawardi, akan terus mengawasi persoalan tersebut dan mendorong evaluasi mekanisme pemutakhiran DTSEN agar lebih responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *