HukumNasional

Febrie Adriansyah Ditahan, Tim 9 Pastikan Proses Hukum Profesional

3
×

Febrie Adriansyah Ditahan, Tim 9 Pastikan Proses Hukum Profesional

Share this article
Kepala Tim 9 Kejaksaan Agung Rudi Margono menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: REN)

Sudutkota.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026) malam. Menurutnya, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

“Kami bersama Tim 9 akan menyampaikan beberapa hal, yang pertama Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Rudi menegaskan proses hukum terhadap Febrie akan dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati tahapan penyidikan yang masih berlangsung.

“Yang kedua sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga. Tapi yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar Rudi.

Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala sesuai dengan proses hukum yang berjalan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *