Sudutkota.id – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah Nias Selatan melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20 gram.
Keberhasilan ini tidak hanya mengungkap aktivitas peredaran narkoba di tingkat lokal, tetapi juga memetakan jalur distribusi sabu yang selama ini digunakan untuk memasok barang haram ke wilayah Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan terhadap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari total 17 tersangka yang diamankan, empat orang ditangkap dalam operasi penggerebekan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial DPD alias Serly (21), yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam. Saat diamankan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
“Tiga tersangka lainnya diamankan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, hasil pengembangan membawa petugas kepada 13 tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus serupa,” ujar AKBP Ferry dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Jumat (5/6/2026).
Dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, polisi berhasil mengidentifikasi dua jalur utama masuknya sabu ke wilayah Nias Selatan. Jalur pertama berasal dari Sibolga yang masuk melalui Gunungsitoli, sementara jalur kedua berasal dari Padang yang melewati kawasan Pulau Telo.
Menurut Kapolres, terungkapnya jalur distribusi tersebut menjadi langkah strategis dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kepulauan Nias.
“Kami berhasil mengungkap asal muasal peredaran sabu ini. Barang tersebut masuk ke wilayah Nias Selatan melalui jalur laut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan jalur pasokan narkotika memiliki nilai penting dalam pemberantasan narkoba karena memungkinkan aparat menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama di balik peredaran sabu di daerah tersebut.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna maupun pengedar tingkat bawah, tetapi juga berhasil mengungkap pola distribusi dan sumber pasokan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Nias Selatan untuk bersama-sama memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah ini,” tutup AKBP Ferry.




















