Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap ketiganya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Saudara DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Jeffry dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, perkara ini bermula dari pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya mengelola program di tingkat sekolah diduga justru dijadikan sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Kejagung menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi syarat, namun tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN.
“Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ujar Jeffry.
Penyidik juga menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi tersebut dimiliki atau terkait dengan DH, SS, dan LP.
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat dan mengandung unsur mark up.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, Kejagung menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.




















