Sudutkota.id – Wacana pembentukan Dana Khusus Kepulauan kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menilai skema tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai tambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan sebagai investasi untuk memperkuat ekonomi maritim sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Anis saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026). Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, ia berupaya mengubah cara pandang terhadap usulan Dana Khusus Kepulauan yang selama ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal.
Menurut politikus Fraksi PKS itu, daerah kepulauan menyimpan potensi ekonomi kelautan yang belum tergarap optimal. Karena itu, dukungan fiskal melalui dana khusus dinilai dapat menjadi instrumen untuk mendorong investasi sektor maritim yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
“Kalau RUU ini mengajukan Dana Khusus Kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menjadi beban APBN. Dana tersebut merupakan investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim,” kata Anis.
Meski demikian, Anis menekankan bahwa argumentasi tersebut harus didukung data yang kuat. Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pemerintah daerah memetakan secara rinci potensi ekonomi kelautan di Maluku agar kebutuhan pendanaan dapat dihitung secara terukur dan dihubungkan dengan proyeksi peningkatan pendapatan negara.
Menurutnya, pendekatan berbasis data menjadi kunci agar usulan Dana Khusus Kepulauan tidak berhenti sebagai tuntutan politik daerah, tetapi memiliki landasan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anis juga menilai skema tersebut merupakan koreksi terhadap kebijakan fiskal nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan. Ia berpendapat masyarakat di daerah kepulauan belum merasakan kehadiran negara secara optimal dari sisi kebijakan fiskal.
“Teman-teman daerah kepulauan belum merasakan kehadiran negara dari sisi fiskalnya. Karena itu kita melakukan koreksi melalui Dana Khusus Kepulauan, bukan untuk membebani APBN, tetapi membuka basis penerimaan negara yang selama ini belum disentuh,” ujarnya.
Pansus RUU Daerah Kepulauan saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai daerah sebelum menyusun rumusan akhir regulasi. Salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah membuktikan bahwa tambahan alokasi fiskal bagi daerah kepulauan benar-benar mampu menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan negara.
Anis menegaskan, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan nantinya tidak akan ditentukan oleh banyaknya pasal yang disahkan.
“Melainkan oleh sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dan memperkuat peran sektor maritim dalam perekonomian nasional,” pungkasnya.




















