Sudutkota.id – Tuduhan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus penggelapan mobil rental yang menyeret nama Polsek Klojen akhirnya mendapat jawaban tegas dari kepolisian. Di tengah beredarnya berbagai narasi yang menyudutkan penyidik, polisi justru mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penanganan perkara hingga berujung penyelesaian melalui restorative justice.
Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan jajarannya berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang berkembang di sejumlah pemberitaan dan media sosial.
Polemik ini bermula dari laporan pengusaha rental mobil asal Kota Malang, Yanuar Fauzi, terhadap DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. DN diketahui menyewa satu unit Honda Brio pada November 2025 dengan sistem sewa bulanan selama tiga bulan.
Namun setelah masa kontrak berakhir pada Februari 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Tak hanya itu, pembayaran sewa juga terhenti. Berbagai upaya persuasif dilakukan korban, mulai dari menghubungi penyewa hingga mendatangi alamat rumah yang bersangkutan. Akan tetapi, keberadaan DN sulit ditemukan dan kewajibannya tak kunjung diselesaikan.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Klojen pada Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan fakta yang mengejutkan. Mobil rental tersebut ternyata diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, mengungkapkan kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta. Dari transaksi tersebut, DN diduga menerima uang sekitar Rp42 juta.
“Fakta ini diperoleh dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan selama proses penyidikan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum,” jelas Ali, Jumat (12/6/2026). Malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dasar itu, proses penyidikan dilanjutkan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Di tengah berjalannya proses hukum, muncul tuduhan yang menyebut adanya praktik pemerasan oleh aparat kepolisian. Narasi tersebut kemudian berkembang luas dan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Kompol Budiarto memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur.
“Kami memastikan tidak ada tindakan pemerasan ataupun intimidasi. Seluruh proses mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga mediasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski unsur pidana dinilai telah terpenuhi, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Upaya mediasi yang sempat menemui jalan buntu akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam proses yang difasilitasi kepolisian.
Setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026.
Di sisi lain, pelapor Yanuar Fauzi juga membantah adanya tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan penyidik. Menurutnya, angka kerugian sebesar Rp85 juta yang sempat muncul dalam pemberitaan bukan berasal dari permintaan polisi, melainkan akumulasi kerugian yang ia alami akibat kendaraan digadaikan serta hilangnya pendapatan sewa selama beberapa bulan.
Yanuar mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menebus kembali mobil miliknya setelah mengetahui kendaraan tersebut berada di tangan pihak penerima gadai.
“Kesepakatan damai yang dicapai justru menunjukkan proses berjalan terbuka. Saya juga menerima pembayaran Rp15 juta dari pihak keluarga terlapor sebagai bagian dari penyelesaian kerugian,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah perkara hukum dapat berkembang menjadi polemik publik ketika informasi yang beredar tidak disertai gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terjadi. Melalui klarifikasi tersebut, Polsek Klojen berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi dan mengedepankan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam setiap penanganan perkara sekaligus mengedepankan keadilan, baik melalui proses pidana maupun penyelesaian secara restorative justice ketika syarat-syarat hukum telah terpenuhi.




















