Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang mulai memancang strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dalam penyusunan APBD 2027. Di tengah tekanan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal, Pemkot memilih memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka skema pembiayaan alternatif agar pembangunan tidak tersandera keterbatasan anggaran.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (28/7).
Dalam paparannya, Wahyu menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal Kota Malang tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional maupun global yang masih penuh ketidakpastian. Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi bisa hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai penopang utama pembangunan.
“Ke depan, kemampuan fiskal daerah harus semakin kuat melalui optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan belanja yang lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran,” tegas Wahyu.
Untuk mewujudkan kemandirian fiskal tersebut, Pemkot Malang menyiapkan sejumlah strategi peningkatan PAD. Di antaranya melalui optimalisasi implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), peningkatan kapasitas aparatur pemungut pajak, digitalisasi pelayanan perpajakan, pembaruan basis data wajib pajak (cleansing data), optimalisasi peran BLUD dan BUMD dalam menghasilkan pendapatan, hingga pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum memberikan nilai ekonomi maksimal.
Langkah tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah penting bagi Pemkot Malang. Sebab, meningkatnya PAD akan menentukan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program prioritas tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat yang nilainya dapat berubah mengikuti kebijakan nasional.
Di sisi belanja, Wahyu menegaskan APBD 2027 akan diarahkan lebih selektif. Pemerintah memprioritaskan pemenuhan mandatory spending, penerapan anggaran berbasis kinerja, peningkatan pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bantuan sosial yang lebih inklusif, respons terhadap isu strategis nasional maupun global, serta penyaluran hibah yang lebih akuntabel.
Setiap rupiah anggaran, kata Wahyu, harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, belanja yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik akan terus dievaluasi agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.
Tak hanya mengandalkan PAD, Pemkot Malang juga mulai menyiapkan sumber pembiayaan baru. Pemerintah membuka peluang pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU/Public Private Partnership/PPP), serta optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Selain itu, pendapatan transfer tetap akan dioptimalkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), insentif fiskal, serta kerja sama antardaerah melalui skema bagi hasil pajak maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Paparan tersebut menunjukkan Pemkot Malang mulai menggeser paradigma pengelolaan APBD dari sekadar membelanjakan anggaran menjadi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun demikian, strategi tersebut juga menuntut konsistensi dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperbaiki tata kelola aset, serta memastikan seluruh potensi pendapatan benar-benar dapat dimaksimalkan.
Dengan tantangan fiskal yang diperkirakan semakin berat pada 2027, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan target-target tersebut ke dalam program yang terukur, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




















