JOMBANG, Sudutkota.id – Proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Aktivis LSM Kompak berencana melaporkan sejumlah pihak ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang tersebut.
Proyek rehabilitasi SDN Jarak 1 Jombang itu memiliki anggaran sebesar Rp199.742.600. Dalam pelaksanaannya, aktivis menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, muncul dugaan adanya gratifikasi serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut kini tengah menjadi sorotan dan rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk ditindaklanjuti.
Aktivis LSM Kompak, Lutfi Utomo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan materi laporan dan berencana melaporkan kontraktor pelaksana hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
“Setiap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan semestinya mengacu pada RAB yang telah ditetapkan. Karena itu, apabila terdapat pekerjaan di luar item yang tercantum dalam RAB, hal tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwajib,” kata Lutfi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Lutfi, nilai anggaran rehabilitasi SDN Jarak 1 yang mencapai hampir Rp200 juta bukanlah anggaran yang sedikit. Karena itu, ia menilai pelaksanaan proyek harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengaku memperoleh informasi dari hasil penelusuran di lapangan maupun sumber internal Disdikbud Jombang mengenai dugaan adanya permainan dalam proses pekerjaan penunjukan langsung (PL).
“Informasi dari yang kita himpun memang ada dugaan penataan pada pekerjaan penunjukan langsung (PL) oleh Dinas, dan memang ada beberapa oknum-oknum yang sudah kita kantongi namanya yang terlibat pada proses penunjukan pekerjaan tahun ini,” paparnya.
Lutfi menegaskan, informasi tersebut akan dituangkan dalam laporan kepada aparat penegak hukum. Ia mengaku tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang.
“Materi sudah siap, dan tinggal kita kirim ke Kejaksaan,” ucapnya.
Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi SDN Jarak 1 Jombang.
“Untuk tindaklanjutnya, terserah penyidik Kejaksaan, mau melibatkan inspektorat atau menggunakan auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang muncul pada PL SDN Jarak 1,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah persoalan meski dari sisi dinas telah dinyatakan selesai.
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Jarak 1 tersebut memiliki nilai kontrak Rp199.742.600. Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam papan proyek tersebut juga tercantum CV Patria Jaya Contractor sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana adalah CV Pilar 17, sedangkan konsultan pengawas yakni CV Fajar Gemintang Desain.
Meski proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut telah dinyatakan selesai dari sisi dinas, pihak sekolah mengeluhkan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum tuntas. Di antaranya pengecatan, instalasi listrik, hingga finishing beberapa bagian bangunan.
Kepala SDN Jarak 1 Jombang, Luluk Zuliatin, mengatakan para pekerja telah meninggalkan lokasi sekitar 10 hari terakhir tanpa memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
“Sudah 10 harian pekerja tidak ke sekolah lagi, tapi tidak memberikan keterangan selesai atau tidak. Sebelumnya yang kerja hanya dua sampai tiga orang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Ahmad Jalaluddin, membenarkan bahwa rehabilitasi SDN Jarak 1 telah dinyatakan selesai dari sisi dinas.
Meski demikian, dia mengakui masih terdapat sejumlah bagian yang perlu dicek kembali. “Ke dinasnya sudah selesai. Kemarin ada sedikit-sedikit yang kurang tepat. Itu sebenarnya tidak masuk di RAB, tapi sudah dibenahi juga,” kata Jalaluddin.
Terkait instalasi listrik dan material tertentu yang dipersoalkan pihak sekolah, Jalaluddin mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali dokumen RAB serta berkonsultasi dengan konsultan.
“Saya cek dulu sama konsultannya, karena kita tahunya dari progres konsultan yang kita percaya di lapangan,” ungkapnya.
Mengenai plafon, Jalaluddin menjelaskan anggaran rehabilitasi sebesar Rp199 juta memiliki keterbatasan.
Terlebih, sambung Jalal terdapat pekerjaan peninggian bangunan yang turut menyerap anggaran. “Memang plafon belum dipasang karena anggarannya terbatas,” jelasnya.





















