Daerah

Kasus Keracunan MBG Disorot, 24 SPPG Jombang Belum Kantongi SLHS

17
×

Kasus Keracunan MBG Disorot, 24 SPPG Jombang Belum Kantongi SLHS

Share this article
Kasus Keracunan MBG Disorot, 24 SPPG Jombang Belum Kantongi SLHS
Satgas MBG saat sidak ke SPPG Mangunan Kabuh pasca keracunan.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Maraknya kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari Satgas MBG Kabupaten Jombang.

Dari penelusuran di lapangan, masih terdapat puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)-nya belum tuntas.

Kepala Satgas MBG Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan, 43 SPPG di Jombang yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara atau suspend Badan Gizi Nasional (BGN) tidak seluruhnya belum memiliki SLHS.

Menurutnya, data yang digunakan BGN sebagai dasar penetapan surat tersebut kemungkinan merupakan data lama. Sebab, sejumlah SPPG yang tercantum dalam daftar disebut sudah mengantongi SLHS.

“Data sudah lama, mayoritas sudah ada SLHS-nya itu sekarang,” ujar Agus, Jumat (11/9/2026).

Agus menjelaskan, berdasarkan data Satgas MBG Jombang hingga September 2026, terdapat 168 SPPG yang telah mengajukan SLHS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 SPPG sudah mengantongi sertifikat.

“Artinya kan memang ada 24 SPPG yang belum memiliki SLHS, meskipun secara pengajuan sudah ada,” ucapnya.

Namun, Agus menegaskan, angka 168 SPPG tersebut tidak seluruhnya merupakan SPPG yang sudah beroperasi. Sebagian di antaranya masih dalam tahap persiapan operasional, meski proses pengajuan SLHS telah dilakukan.

Dengan demikian, masih terdapat 24 SPPG yang proses penerbitan SLHS-nya belum tuntas. Meski begitu, kondisi tersebut tidak serta-merta sama dengan data yang tercantum dalam surat BGN mengenai pemberhentian operasional sementara.

Satgas MBG Jombang sebelumnya melakukan konfirmasi kepada masing-masing SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN.

Dari hasil konfirmasi tersebut, sejumlah SPPG mengaku sudah memiliki SLHS. Karena itu, mereka tetap menjalankan kegiatan operasional.

“Karena merasa SPPG sudah punya SLHS, sehingga akhirnya kan tetap operasi itu. Kecuali yang belum, belum punya SLHS,” jelas Agus.

Sebelumnya, melalui surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, sebanyak 43 SPPG di Jombang masuk daftar pemberhentian operasional sementara.

Puluhan SPPG tersebut tercatat belum memiliki SLHS dalam data yang menjadi dasar surat BGN.

Agus menegaskan, tindak lanjut terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan SLHS merupakan kewenangan BGN. Satgas MBG Kabupaten Jombang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi. “Tindakannya ya nanti itu kewenangannya BGN,” tegasnya.

Menurut Agus, Satgas MBG di daerah lebih berperan dalam melakukan koordinasi serta memastikan kondisi masing-masing SPPG di lapangan.

Sementara itu, keputusan mengenai sanksi maupun pemberhentian operasional SPPG tetap menjadi kewenangan BGN.

“Satgas di daerah kan lebih ke koordinasi dan memastikan kondisi di lapangan. Kalau untuk tindakan atau sanksinya, itu kewenangan BGN,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *