Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu membantah tegas tudingan adanya praktik uang damai senilai Rp5 Juta dalam penanganan perkara judi online (judul) yang menjerat seorang pria berinisial AR (26).
Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan kasus masih terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mewakili Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto menegaskan, tidak ada transaksi apa pun terkait penanganan perkara tersebut.
“Tidak benar ada uang damai. Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan aktif. Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi maupun pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, AR diamankan petugas pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kota Batu. Saat itu, yang bersangkutan diduga tengah mengakses situs judi online jenis slot melalui telepon genggam miliknya.
“Ketika diamankan, pelaku sedang membuka situs judi online menggunakan handphone pribadinya,” ujarnya.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler beserta riwayat akses situs yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Barang bukti itu kini telah dikirim ke Polda Jawa Timur untuk kepentingan analisis digital forensik,” urainya.
Meski proses hukum terus berjalan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AR. Sebagai gantinya, yang bersangkutan diwajibkan melapor secara berkala setiap Senin dan Kamis.
“Itu bagian dari mekanisme penyidikan sambil menunggu proses lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, AR mengakui telah bermain judi online selama kurang lebih enam bulan terakhir. Namun, ia membantah tuduhan telah memberikan uang damai kepada aparat.
“Saya tidak pernah memberikan ataupun diminta uang damai. Pernyataan ini saya sampaikan dengan sadar dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” pungkasnya.




















