Daerah

DLH Malang Minta Dapur MBG Taat Kelola Limbah

11
×

DLH Malang Minta Dapur MBG Taat Kelola Limbah

Share this article
Tak Cukup Gizi, DLH Minta Dapur MBG Taat Kelola Limbah
Kabid DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila saat memberikan keterangan. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id–Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dituntut sukses dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan, program ini juga harus tuntas dalam aspek pengelolaan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, usai pelaksanaan Forum Konsultasi Teknis (FKT) pengelolaan limbah dapur MBG di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).

Menurut Nuning, kehadiran DLH dalam forum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mendampingi seluruh aktivitas usaha, termasuk dapur MBG yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membersamai masyarakat, khususnya unit usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Semua harus bertanggung jawab mengelola limbahnya agar tidak mencederai lingkungan,” ujarnya.

Dalam forum yang diikuti lebih dari 200 peserta itu, DLH tidak hanya memberikan sosialisasi regulasi, tetapi juga membuka ruang pendampingan teknis.

Regulasi yang disampaikan mengacu pada ketentuan baku mutu limbah domestik, khususnya untuk kegiatan SPPG. Nuning menegaskan, pemahaman saja tidak cukup tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Kami tidak hanya menyampaikan aturan, tapi juga berbagi dan menyamakan persepsi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi yang bermasalah dalam pengelolaan limbah,” jelasnya.

Peserta forum terdiri dari kepala SPPG, koordinator wilayah, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, hingga perangkat daerah di bidang ketahanan pangan.

Nuning menjelaskan, aktivitas dapur MBG pasti menghasilkan dua jenis limbah, yakni limbah cair dan limbah padat.

Untuk limbah cair, pengelolaan harus dilakukan melalui proses teknis yang sesuai standar. Limbah tidak boleh langsung dibuang tanpa pengolahan.

“Limbah cair harus melalui pengolahan teknis, ada manajemennya, dan itu tidak sederhana. Harus sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.

Sementara untuk limbah padat, khususnya organik, DLH mendorong pengelolaan mandiri oleh masing-masing dapur SPPG.

“Bisa melalui komposting, maggot, atau kerja sama untuk pakan ternak. Kalau tidak bisa, baru menggunakan pihak ketiga seperti TPS 3R atau bank sampah,” ujarnya.

Dalam aspek perizinan, Nuning menekankan pentingnya dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), terutama bagi usaha skala kecil dan menengah seperti SPPG.

“Di dalam SPPL itu ada komitmen yang harus dipenuhi. Kalau menghasilkan limbah tertentu, maka ada langkah-langkah yang wajib dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Namun dari hasil forum, masih ditemukan sejumlah pengelola yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut.

“Tadi masih ada yang belum tahu soal SPPL. Ini menjadi catatan kami untuk pembinaan ke depan,” ungkapnya.

DLH Kabupaten Malang memilih pendekatan pembinaan dibanding penindakan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.

“Untuk yang skala SPPL, kami lebih mengedepankan pembinaan. Karena ini usaha kecil-menengah, jadi kita dampingi dulu,” tegas Nuning.

Ia memastikan DLH siap melakukan pendampingan lanjutan melalui monitoring dan evaluasi, kunjungan langsung, hingga pertemuan daring.

“Kami siap membersamai. Bisa monev, bisa datang ke kantor, atau pertemuan online. Kami terbuka,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nuning mengingatkan agar program MBG tidak berhenti pada aspek pemenuhan gizi semata, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jangan sampai program yang sudah bagus ini justru dianggap bermasalah karena pengelolaan limbahnya tidak tuntas,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pengelola SPPG untuk patuh terhadap aturan dan menjalankan pengelolaan limbah sesuai standar teknis.

“Ayo kita ikuti aturan dan laksanakan sesuai tata cara, agar program ini bisa kita pertanggungjawabkan sampai ke aspek lingkungan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *