Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jombang, Sasar Motor Petani di Area Sawah

4
×

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jombang, Sasar Motor Petani di Area Sawah

Share this article
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jombang, Sasar Motor Petani di Area Sawah
Pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan polisi.(foto:sudutkota.id/Polres Jombang)

Sudutkota.idSatreskrim Polres Jombang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor milik petani di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tiga pelaku berhasil diamankan, terdiri dari dua eksekutor lapangan dan satu penadah barang hasil curian.

Dua pelaku pencurian yang ditangkap masing-masing berinisial MJF (28), warga Desa Galengdowo, dan RES (22), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Sedangkan penadah berinisial S (40), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pengungkapan kasus curanmor di Jombang ini bermula dari laporan seorang petani bernama Asmanu (63), warga Dusun Jabaran, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Legenda miliknya saat ditinggal memanen jagung di area persawahan pada, Selasa (12/5/2026) sore.

“Saat kejadian korban sedang panen jagung di sawah. Ketika hendak pulang sekitar pukul 17.00 WIB, motor yang diparkir di tepi jalan desa sudah hilang,” ujar AKP Dimas, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,5 Juta.

“Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif,” tutur Dimas.

Hasilnya, lanjut Dimas anggota Reskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku pada Kamis (14/5/2026) malam.

“Sekitar pukul 20.10 WIB, tersangka RES berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya petugas menangkap MJF di rumah kontrakan wilayah Mojowarno,” katanya.

Setelah dua pelaku utama tertangkap, polisi kemudian bergerak mengamankan S yang diduga menjadi penadah motor curian.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Dimas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksi pencurian motor di Jombang.

MJF disebut berperan sebagai otak pelaku yang mengajak RES berburu sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan.

“MJF bertindak sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T,” terang AKP Dimas.

Setelah berhasil mencuri motor korban, kendaraan tersebut dijual kepada penadah seharga Rp1,2 Juta. “Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Legenda milik korban bernopol S-5338-WF, satu unit Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci T beserta mata kuncinya, dua plat nomor kendaraan, serta pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Dua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Dimas menyebut pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *