HukumKriminal

Otak Penculikan Keluarga di Ngoro Jombang Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

19
×

Otak Penculikan Keluarga di Ngoro Jombang Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

Share this article
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. (Foto: Sudutkota.id/Elok)

Sudutkota.id – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar dua bulan, Nur Hidayah, tersangka utama kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Perempuan mantan aktivis ini ditangkap lantaran menjadi otak pelaku kejahatan. Saat ditangkap, pelaku diketahui berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nur Hidayah merupakan tersangka ketiga sekaligus sosok yang diduga menjadi otak aksi penculikan dan penyekapan keluarga asal Jombang tersebut.

“Benar, tersangka ketiga yang diduga sebagai otak dari kasus ini sudah kami amankan pada 7 Mei lalu,” ujar AKP Dimas, Senin (11/5/2026).

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan intensif dan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Nur Hidayah akhirnya ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Bangkalan, Madura.

Usai diamankan, sambung Dimas tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka sudah resmi ditahan sejak hari penangkapannya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam kasus penculikan dan penyekapan di Jombang ini, Nur Hidayah dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” ujar Dimas.

Meski demikian, polisi mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya diketahui bernama Sidi dan Zainudin yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyekapan atas perintah Nur Hidayah.

Perlu diketahui, kasus penculikan satu keluarga di Jombang tersebut bermula pada Minggu, 2 Maret 2026. Saat itu, keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, didatangi sejumlah pelaku di rumah mereka.

Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku datang untuk menagih utang terkait bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta.

Karena korban tidak mampu membayar, ketiganya kemudian dibawa secara paksa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura.

Sebelum membawa korban, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan keluarga tersebut pada hari yang sama.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku lebih dulu berhasil diamankan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di wilayah Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aksi penculikan dan penyekapan keluarga asal Jombang tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *