Hukum

Sidang Class Action di PN Kepanjen Buka Peluang Sejarah Baru Hukum Perdata Indonesia

17
×

Sidang Class Action di PN Kepanjen Buka Peluang Sejarah Baru Hukum Perdata Indonesia

Share this article
Sidang Class Action di PN Kepanjen Buka Peluang Sejarah Baru Hukum Perdata Indonesia
Suasana persidangan gugatan class action di ruang Cakra 2 PN Kepanjen saat majelis hakim memimpin jalannya sidang pemeriksaan ketiga, Rabu (6/5/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mendadak mencuri perhatian. Bukan sekadar perkara perdata biasa, persidangan ini dinilai berpotensi membuka babak baru dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya terkait gugatan class action di luar isu lingkungan hidup.

Perkara bernomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang itu memasuki agenda pemeriksaan ketiga, Rabu (6/5/2026), di ruang sidang Cakra 2. Namun jalannya sidang justru menghadirkan dinamika tak lazim.

Alih-alih saling beradu argumentasi sengit, pihak penggugat melalui Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH, justru meminta arah dari majelis hakim. Sikap ini mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan berada di wilayah hukum yang belum memiliki pijakan aturan yang tegas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii, SH, dengan anggota Dian Mega Ayu, SH., MH dan Muhammad Dzulhaq, SH. Seluruh pihak hadir lengkap. Wiwid Tuhu datang langsung sebagai penggugat, sementara Bupati Malang diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Malang yang didampingi Kejaksaan Negeri Malang.

Selain itu, tiga institusi pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB turut hadir melalui perwakilan hukum masing-masing.

Ketegangan mulai muncul saat majelis hakim meminta penggugat menunjukkan bukti notifikasi atau pemberitahuan tertulis. Permintaan ini sempat dipertanyakan oleh pihak LIRA yang menilai ketentuan tersebut lebih relevan untuk perkara lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Meski sempat terjadi perdebatan, penggugat akhirnya tetap menyerahkan dokumen notifikasi yang pernah dikirimkan kepada Bupati Malang, lengkap dengan bukti pemberitaan media sebagai bentuk itikad baik.

Di tengah jalannya sidang, pernyataan Wiwid Tuhu menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil LIRA bukan semata-mata untuk memenangkan perkara.

“Gugatan ini bukan soal menang atau kalah. Kami sedang mendorong lahirnya ruang hukum baru agar masyarakat punya instrumen yang lebih luas dalam memperjuangkan keadilan, khususnya di luar isu lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa gugatan ini memasuki wilayah hukum yang belum banyak disentuh, sehingga membutuhkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Kami sadar ini wilayah yang belum banyak diatur. Justru di situlah pentingnya peran hakim untuk memberikan arah. Harapan kami, dari proses ini akan lahir pedoman yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas,” tambahnya.

Gugatan ini sendiri berkaitan dengan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pada prinsip profesionalitas, kompetensi, dan kinerja dalam pengangkatan maupun promosi jabatan.

Wiwid menilai, jika sistem tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka dampaknya tidak hanya dirasakan ASN, tetapi juga masyarakat luas.

“Kalau sistem merit ini tidak dijalankan dengan benar, maka yang dirugikan bukan hanya ASN, tapi juga masyarakat yang bergantung pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Di luar persidangan, LIRA bahkan melontarkan gagasan besar untuk menjadikan proses gugatan ini sebagai pedoman baru dalam praktik class action di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga membuka peluang untuk membukukan seluruh proses persidangan sebagai referensi hukum ke depan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim belum mengabulkan permohonan vrijwaring yang diajukan penggugat untuk menarik Kejaksaan sebagai pihak dalam perkara. Permohonan tersebut masih ditunda karena proses akan lebih dulu memasuki tahap mediasi.

Majelis hakim menetapkan mediasi akan digelar pada 13 Mei 2026. Tahap ini menjadi penentu apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *