Sudutkota.id – Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates melayangkan somasi terbuka kepada PT Garuda Singhasari Pratama beserta pimpinannya, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti di kawasan Perumahan Garuda Sari Kencana (Villatel Jagaddita), Pesanggrahan, Kota Batu.
Langkah hukum tersebut diambil setelah seorang pembeli rumah, Cahyaning Dewi Kartikasari atau yang dikenal sebagai Debora, mengaku tidak mendapatkan haknya meski telah melunasi pembayaran unit properti.
“Klien kami telah membayar penuh sebesar Rp1.065.000.000 untuk unit Villa Blok A4,” kata Didik Lestariyono, SH, MH. Ia menyebut, meski telah penuh membayar, namun hingga saat ini dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03238/Pesanggrahan masih berada di tangan pihak pengembang.
“Selain itu, proses balik nama sertifikat yang dijanjikan sebelumnya juga belum terealisasi. Klien kami sudah memenuhi seluruh kewajibannya. Namun hingga kini, SHM asli belum diserahkan dan proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang dinilai sulit dihubungi untuk dimintai kejelasan terkait penyelesaian persoalan tersebut. Dia sudah melayangkan somasi terbuka dan memberikan tenggat waktu selama 4 x 24 jam kepada PT Garuda Singhasari Pratama untuk segera menyerahkan dokumen SHM serta menyelesaikan kewajiban administratif lainnya.
Didik menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum langkah hukum lanjutan diambil,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum, lanjut Didik, juga membuka kanal komunikasi bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atau penyelesaian, melalui nomor resmi yang telah disediakan melalui Didik Lestariyono and Associates di nomor 0857-5559-5506 atau 0822-2900-0339.
Hingga berita ini dimuat, tidak ada satupun pihak PT Garuda Singhasari Pratama beserta pimpinannya, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan yang dapat dihubungi. Bahkan kantor developer tersebut juga dalam kondisi kosong.




















