Hukum

Eks Kepala UPT Siap Buka-bukaan Terkait Dugaan Jual Beli Kios dan Los

14
×

Eks Kepala UPT Siap Buka-bukaan Terkait Dugaan Jual Beli Kios dan Los

Share this article
Eks Kepala UPT Siap Buka-bukaan Terkait Dugaan Jual Beli Kios dan Los
Dari Kiri : Alfian Yulian Pradana, Haitsam Nuril Brantas Anarki, Muhammad Khusnul Ibad.(foto:udutkota.id/Choirul Anam)

Sudutkota.id – Dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru.

Mantan Kepala UPT Pasar periode 2020–2024, Agus Suyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam mengusut dugaan perbuatan melawan hukum di pasar yang dulu diresmikan Presiden ke 7 Joko Widodo tersebut.

Dukungan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dari HNBA Law Office and Partners, menyusul mencuatnya berbagai spekulasi publik terkait dugaan praktik ilegal jual beli kios di pasar terbesar di Kota Batu itu. Pihaknya menilai, langkah Kejari merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah memeriksa dugaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani, di mana klien kami saat itu menjabat sebagai Kepala UPT,” ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki, selaku penasihat hukum Agus Suyadi, Minggu (3/5/2026)

Ia menegaskan, kliennya siap bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, Agus Suyadi disebut siap memberikan keterangan secara lengkap kepada penyelidik dan penyidik dari seksi tindak pidana khusus Kejari Batu.

“Klien kami siap berkolaborasi dengan penyelidik dan penyidik, serta memberikan keterangan yang benar dan berkeadilan dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Menurut Nuril, langkah ini juga menjadi upaya untuk menjawab berbagai informasi liar yang beredar di masyarakat. Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan kronologi dan data secara transparan agar kasus ini menjadi terang benderang.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyoroti beredarnya rekaman yang dinilai merugikan kliennya. Mereka menilai narasi yang berkembang telah menyudutkan Agus Suyadi tanpa dasar yang jelas.

“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan rekaman ilegal dan narasi yang tidak benar, karena telah mencemarkan nama baik klien kami dan sangat merugikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Batu tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios Pasar Induk Among Tani, termasuk indikasi adanya transaksi tidak resmi yang merugikan pedagang.

Proses penyelidikan bahkan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan baik dari unsur pedagang, koordinator, hingga ASN yaitu UPT Pasar.

Kejari Batu sendiri memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *