Hukum

JPU Ajukan Kasasi Usai Vonis Kasus Pencabulan Santri di Batu Dinilai Terlalu Ringan

3
×

JPU Ajukan Kasasi Usai Vonis Kasus Pencabulan Santri di Batu Dinilai Terlalu Ringan

Share this article
JPU Ajukan Kasasi Usai Vonis Kasus Pencabulan Santri di Batu Dinilai Terlalu Ringan
Kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, S.H., M.H.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Upaya hukum lanjutan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan terhadap dua santri di Pondok Hadramaut, Kota Batu.

Kejaksaan Negeri Batu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Malang yang sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

JPU Kejari Batu, Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori kasasi melalui PN Malang pada 4 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil karena putusan banding dianggap belum memberikan hukuman yang proporsional terhadap terdakwa berinisial HM (69).

“Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Malang. Kami telah mengajukan kasasi dan memori kasasi sudah diserahkan melalui PN Malang pada 4 Mei 2026,” ujar Made Ray Adi Martha, Selasa (5/5/2026), melalui pesan WhatsApp.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Malang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., menilai putusan di tingkat pertama maupun banding belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya yang menanti kepastian hukum.

Menurut Taslim, majelis hakim dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan dampak tindak pidana yang dialami korban.

Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan berada di bawah dua pertiga tuntutan jaksa sehingga dianggap tidak sejalan dengan semangat perlindungan korban kekerasan seksual.

“Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Hakim memang memiliki kebebasan dalam memutus perkara berdasarkan keyakinannya, tetapi kepentingan terbaik bagi korban juga harus menjadi perhatian utama,” kata Taslim, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius karena berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual yang berdampak fisik maupun psikologis terhadap korban.

Terdakwa HM diketahui merupakan pengasuh pondok sekaligus memiliki relasi keluarga dengan pengelola panti asuhan. Posisi tersebut dinilai seharusnya menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman karena terdakwa dianggap menyalahgunakan kepercayaan dan lingkungan pendidikan keagamaan.

Pihak kuasa hukum korban berharap Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan putusan yang lebih berat guna menciptakan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap anak dan korban kekerasan seksual.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *