Sudutkota.id – Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (33), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Y (36), warga Kecamatan Gedangan, Z (24), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta M (23), warga Kecamatan Gedangan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi brutal yang terjadi pada, Selasa dini hari (5/5/2026) tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hingga pendalaman digital forensik dari percakapan yang tersebar sebelum kejadian.
“Empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan, sementara satu lainnya diduga berperan menghasut dan menggerakkan massa menuju lokasi,” tegas AKBP Taat Resdi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Kapolres, tersangka A diduga melempar batu ke arah kendaraan milik wisatawan asal Surabaya. Sedangkan tersangka Y dan Z melakukan aksi pengerusakan kendaraan, termasuk mencoret bodi mobil menggunakan cat semprot dan melakukan perusakan fisik lainnya.
Sementara tersangka M disebut memiliki peran penting dalam memancing emosi massa melalui ajakan yang beredar sebelum kericuhan pecah.
“Peran M ini cukup sentral karena diduga menggerakkan massa untuk datang bersama-sama ke lokasi. Ini masih terus kami dalami,” ujar AKBP Taat.
Kericuhan sendiri bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik di area penginapan Lilis Cottage, Pantai Wedi Awu, pada, Senin malam (4/5/2026). Situasi kemudian memanas setelah video kegiatan tersebut tersebar di sejumlah grup WhatsApp warga.
Dalam video itu terdapat lagu dengan lirik yang dianggap menyinggung kelompok masyarakat tertentu sehingga memicu kemarahan warga sekitar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mulai mendatangi lokasi penginapan. Suasana berubah mencekam setelah terjadi aksi intimidasi, pemutusan aliran listrik, hingga pengerusakan kendaraan milik wisatawan.
Kapolres Malang memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Semua proses dilakukan berdasarkan hukum dan peran masing-masing pelaku,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan menelusuri 12 titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai pecahan kaca, batu, kayu, hingga cat semprot yang digunakan pelaku.
Akibat kericuhan itu, sedikitnya enam kendaraan mengalami kerusakan. Salah satu kendaraan bahkan diketahui milik warga setempat yang tidak memiliki kaitan dengan rombongan wisatawan.
Di sisi lain, polisi juga menemukan fakta mengejutkan saat melakukan pemeriksaan terhadap rombongan wisatawan. Hasil tes urine menunjukkan sebanyak 31 orang positif narkotika.
Rinciannya, 21 orang terindikasi mengonsumsi ganja, enam orang positif sabu, dan empat lainnya terindikasi menggunakan kedua jenis narkotika tersebut.
“Seluruhnya sudah kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses assessment lanjutan,” kata AKBP Taat Resdi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Ada indikasi ajakan yang disebarkan sebelum kejadian sehingga massa datang secara bersama-sama. Kami masih melakukan pendalaman terhadap komunikasi dan peran pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Hafiz Prasetia Akbar.




















