JOMBANG, Sudutkota.id – Andik Angga Pamungkas (31), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota setelah diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik warga.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2015 milik Moch Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” kata Edy, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan korban, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi S 3207 ZZ.
Tersangka berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar pukul 16.30 WIB. Korban kemudian menjemput tersangka di rumahnya sebelum mengantarkannya ke rumah nenek tersangka di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng.
“Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh tersangka. Namun, hingga sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Lantaran motornya tak ujung kembali, korban berupaya menghubungi tersangka melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Sepeda motor itu juga belum dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang.
“Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, kemudian berangkat menuju lokasi. “Sekitar pukul 13.30 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Desa Sukorame,” tutur Edy.
Dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, tersangka diduga menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan sepeda motor yang diduga telah digadaikan tersebut.
Barang bukti yang tercantum dalam laporan polisi berupa BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam atas nama pelapor. Sementara itu, pencarian kendaraan yang diduga digadaikan masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.





















