Sudutkota.id – Santri Malang Selatan menyatakan sikap menolak penutupan sebuah pondok pesantren dan penangkapan pengasuhnya yang mereka nilai bermasalah secara prosedural.
Didampingi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang, para santri meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi solidaritas tersebut digelar sebagai bentuk keberatan atas tindakan yang oleh massa disebut dilakukan salah satu ormas (organisasi massa). Massa mempersoalkan penutupan pondok pesantren serta penangkapan pengasuh yang dinilai tidak melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Pendampingan hukum dari DPC PERADI Kabupaten Malang dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut dikawal melalui jalur hukum formal.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H., mengatakan setiap tindakan hukum terhadap seseorang maupun lembaga pendidikan harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih ketika menyangkut keberlangsungan pendidikan para santri.
“Kami mendampingi para santri untuk memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan. Tidak boleh ada tindakan kesewenang-wenangan atau pemaksaan di luar prosedur hukum resmi (projustitia) oleh oknum mana pun,” ujar Hussairi, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, setiap tindakan berupa penangkapan maupun pembatasan terhadap aktivitas sebuah institusi pendidikan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Abdul Basit, S.H., turut menyoroti prosedur yang dipersoalkan massa.
Basit mendesak aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap proses yang telah berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengevaluasi prosedur yang dipersoalkan. Jangan sampai persoalan hukum justru menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
DPC PERADI Kabupaten Malang menilai penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Di tengah polemik tersebut, perwakilan santri, Gus Faisol, menyampaikan sikap tegas. Ia mengatakan para santri menolak penutupan pondok pesantren dan penangkapan pengasuh yang mereka nilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Gus Faisol, keberadaan pesantren bukan hanya menyangkut pengasuh, tetapi juga tempat belajar dan aktivitas pendidikan para santri.
“Kami menolak keras tindakan penutupan pondok dan penangkapan pengasuh kami yang melanggar hukum. Kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan menuntut agar hak-hak pesantren serta pengasuh dikembalikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Gus Faisol memastikan para santri tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan tersebut. Bersama tim advokat DPC PERADI Kabupaten Malang, mereka akan mengawal perkara melalui mekanisme hukum formal.




















