Sudutkota.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang setelah pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR menegaskan pergantian pejabat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman, Sabtu,(11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyelesaian perkara.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap dinamika di internal Kejaksaan Agung. Meski demikian, Habiburokhman tidak menguraikan secara rinci perkara-perkara yang akan menjadi fokus pengawasan Komisi III.
Ia juga meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan TNI menjaga soliditas serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurut dia, sinergi aparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman mengingatkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau oknum, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan institusi. Karena itu, ia meminta tidak terjadi rivalitas maupun ego sektoral di antara aparat penegak hukum.
“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.
Pembentukan Tim Pengawas Komisi III menjadi sinyal DPR akan meningkatkan pengawasan terhadap penanganan perkara yang berkembang di tengah perubahan kepemimpinan di Korps Adhyaksa. Namun efektivitas langkah tersebut akan bergantung pada sejauh mana pengawasan dilakukan secara independen, transparan, dan mampu memastikan setiap proses hukum berlangsung tanpa intervensi maupun hambatan politik.




















