Nasional

Penyidikan Tiga Perkara Korupsi Terus Dikembangkan, Kortas Tipikor Polri Periksa 15 Saksi

12
×

Penyidikan Tiga Perkara Korupsi Terus Dikembangkan, Kortas Tipikor Polri Periksa 15 Saksi

Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mendampingi konferensi pers tim gabungan Kortas Tipikor Polri terkait perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. (Foto: Sudutkota.id/REN)

Sudutkota.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap tiga perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, kepemilikan aset, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Buher) saat mendampingi konferensi pers tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Jumat (10/7/2026).

Buher menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026. Sejak penyidikan dimulai, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan barang bukti, analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga pendalaman terhadap barang bukti elektronik.

“Polri merupakan bagian dari aparat negara yang menjalankan prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan akan terus dikembangkan,” ujar Buher.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Jakarta dan Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai sangat besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Di sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai sekitar Rp100 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini masih dalam proses pendalaman.

Penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan menyita uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, baht Thailand, serta mata uang asing lainnya.

Sementara dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik kembali mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Menurut Buher, seluruh uang tunai, emas batangan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi, korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang.

Selain penyitaan aset, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta kepemilikan aset yang ditemukan saat penggeledahan
.
Dalam konferensi pers, Buher menyebut sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya berinisial P, DR, NH, MIL, R, dan A. Selain itu, terdapat saksi-saksi lain yang berasal dari lokasi penggeledahan, pihak yang mengetahui transaksi keuangan, maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset yang kini telah disita. Namun identitas lengkap mereka belum dipublikasikan karena masih berstatus saksi dan penyidikan masih terus berlangsung.

“Teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Pemeriksaan saksi akan terus berkembang sesuai kebutuhan pembuktian. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain,” jelas Buher.

Dalam pengembangan perkara, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi lain yang berada di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut meliputi rumah pribadi, apartemen, kantor swasta, ruko, kawasan Megakuningan, Gandaria Selatan, Pacific Place, Cipete, dan sebuah rumah di Sentul yang menjadi perhatian publik.

Terkait rumah di kawasan Sentul tersebut, Buher menegaskan penyidik belum menyimpulkan siapa pemilik sebenarnya. Status kepemilikan masih didalami melalui dokumen, pihak pengembang PT Sentul City, serta keterangan para saksi.

Penyidik juga membenarkan adanya foto keluarga yang ditemukan saat penggeledahan. Namun foto tersebut tidak akan dipublikasikan karena merupakan bagian dari barang bukti yang bersifat privat dan harus dilindungi selama proses penyidikan.

“Kami tidak akan menyampaikan hal-hal yang menyangkut privasi keluarga. Fokus penyidik adalah pembuktian tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh,” tegasnya.

Buher menambahkan, penyidik masih membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, penggeledahan lanjutan di lokasi lain, hingga menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan komprehensif. Setiap perkembangan, termasuk hasil pendalaman maupun penetapan tersangka, akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” pungkas Buher.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *