Nasional

Atalia: Jangan Bebani Jemaah, Benahi Dulu SDM Kementerian Haji dan Umrah

15
×

Atalia: Jangan Bebani Jemaah, Benahi Dulu SDM Kementerian Haji dan Umrah

Share this article
Atalia: Jangan Bebani Jemaah, Benahi Dulu SDM Kementerian Haji dan Umrah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.idKomisi VIII DPR RI memberi sinyal keras terhadap usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 Juta per jemaah.

DPR menegaskan kenaikan biaya tidak boleh menjadi jalan pintas menutup persoalan penyelenggaraan haji, terlebih ketika Kementerian Haji dan Umrah masih menghadapi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di daerah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengatakan usulan kenaikan BPIH harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh langkah efisiensi ditempuh secara maksimal.

“Kenaikan biaya haji harus menjadi pilihan terakhir. Kami mendorong agar berbagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan haji terus dilakukan,” kata Atalia usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (9/7/2026).

Menurut Atalia, pemerintah memang menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap riyal Arab Saudi, dan meningkatnya standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, faktor-faktor tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk membebankan tambahan biaya kepada calon jemaah.

DPR, kata dia, akan menguji setiap komponen biaya yang diajukan pemerintah. Setiap rupiah tambahan yang dibayar jemaah harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Apabila memang terjadi kenaikan biaya, maka harus dipastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah juga meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, Atalia mengungkap persoalan mendasar yang dinilai lebih mendesak, yakni minimnya SDM di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VIII, sebagian besar kantor di daerah belum memiliki jumlah pegawai yang memadai untuk mengelola layanan haji secara optimal.

“Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, jumlah SDM masih sangat minim. Bahkan di beberapa daerah, seperti Bekasi, hanya terdapat empat pegawai, padahal kebutuhan idealnya sekitar 20 hingga 30 orang,” terangnya.

Kondisi itu dinilai ironis karena persiapan penyelenggaraan haji berlangsung sepanjang tahun. Kekurangan personel dikhawatirkan menghambat pelayanan sejak tahap awal, mulai dari administrasi hingga pembinaan calon jemaah.

Karena itu, Komisi VIII mendesak pemerintah segera menuntaskan pengalihan pegawai dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Jika kebutuhan personel tetap belum terpenuhi, rekrutmen pegawai baru harus segera dilakukan.

“Kami mendorong percepatan proses pengalihan SDM. Jika memang masih belum mencukupi, rekrutmen pegawai baru juga perlu menjadi opsi agar organisasi Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan secara optimal,” tegas Atalia.

Usulan kenaikan BPIH kini akan dibahas lebih lanjut di Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI. Pembahasan diperkirakan berlangsung ketat karena DPR tidak hanya akan menguji besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga mempertanyakan kesiapan pemerintah membenahi tata kelola dan memperkuat SDM Kementerian Haji dan Umrah.

Bagi DPR, kenaikan ongkos haji sulit dibenarkan jika perbaikan pelayanan dan kapasitas kelembagaan belum mampu dijamin pemerintah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *