Sudutkota.id– Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jombang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan yang dibuat korban, Moh. Devra Lexy Setiawan (17), warga Jombang, pada Minggu (26/7/2026).
Korban melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya di wilayah Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Jombang, peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum kejadian, korban bersama rekannya, M. Wahyu Saputra, selesai memancing dan berniat menikmati kopi di Coffee Nara menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Namun, sesampainya di lokasi, kedai kopi telah tutup. Keduanya kemudian memutuskan menuju sebuah angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang.
Saat melintas di depan Gacoan Jombang, korban berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Kelompok tersebut diduga meneriaki korban sebelum melakukan pengejaran hingga ke Dusun Mojongapit.
Setibanya di lokasi kejadian, salah seorang pengendara Honda PCX berwarna putih diduga menendang sepeda motor korban dari sisi kiri. Akibatnya, korban kehilangan kendali hingga terjatuh bersama rekannya.
Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Sepeda motor yang dikendarai juga mengalami kerusakan sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Jombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua terduga pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur. Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Jombang tanpa perlawanan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, Selasa (28/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AKA (15), seorang pelajar SMP di Jombang, dan KYA (13), yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan di Jombang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda PCX putih yang diduga digunakan saat kejadian, sebuah telepon genggam merek Vivo yang ditemukan di lokasi, hasil Visum et Repertum (VER), serta pecahan bodi kendaraan yang diduga berasal dari sepeda motor pelaku.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Edy.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
“Perkara berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jombang. Penanganan terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.




















