Sudutkota.id – Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Malang menangkap dua pengedar sabu. Keduanya diringkus dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda. Total ada 22 poket sabu seberat hampir 5 gram berhasil disita dari tangan para tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Senin (14/4/2025) malam. Di tempat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS (38), warga Kecamatan Turen.
Dari tangan GS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,98 gram, satu alat hisap dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai tersangka untuk mengedarkan sabu.
Keesokan harinya, Selasa (15/4/2025), petugas kembali melakukan penangkapan di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Di lokasi itu, petugas menangkap MS (35), warga setempat, yang diketahui sebagai pengedar sabu dengan skala lebih besar.
Di rumah tersangka MS, petugas menyita 21 poket sabu total seberat 3,97 gram, ribuan plastik klip kosong, sebuah timbangan elektronik dan dua unit handphone yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.
Kini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mit)