Hukum

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Dampit dan Singosari Malang

435
×

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Dampit dan Singosari Malang

Share this article
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Malang menangkap dua pengedar sabu. Keduanya diringkus dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda. Total ada 22 poket sabu seberat hampir 5 gram berhasil disita dari tangan para tersangka.
Dia orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Malang di Dampit dan Singosari Kabupaten Malang.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Malang menangkap dua pengedar sabu. Keduanya diringkus dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda. Total ada 22 poket sabu seberat hampir 5 gram berhasil disita dari tangan para tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Senin (14/4/2025) malam. Di tempat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS (38), warga Kecamatan Turen.

Dari tangan GS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,98 gram, satu alat hisap dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai tersangka untuk mengedarkan sabu.

Baca Juga :  Pasar Induk Among Tani Akan Beroperasi 24 Jam, Begini Jadwal dan Skema Keamanannya

Keesokan harinya, Selasa (15/4/2025), petugas kembali melakukan penangkapan di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Di lokasi itu, petugas menangkap MS (35), warga setempat, yang diketahui sebagai pengedar sabu dengan skala lebih besar.

Di rumah tersangka MS, petugas menyita 21 poket sabu total seberat 3,97 gram, ribuan plastik klip kosong, sebuah timbangan elektronik dan dua unit handphone yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Ajukan Jadi JC Sekaligus WB, Kusnadi Siap Bongkar Pelaku Hibah Pokir DPRD Jatim

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Kini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *