HukumNasional

JPU Sebut Duplik Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

4
×

JPU Sebut Duplik Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Share this article
Tim Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Dok. Kejaksaan)

Sudutkota.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru memperkuat materi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut JPU, sejumlah poin keberatan yang diajukan terdakwa secara substansial mengakui fakta-fakta yang telah dimuat dalam surat dakwaan, termasuk terkait keputusan penggunaan Chromebook dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK).

JPU menyebut terdakwa mengakui adanya keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam pengadaan DAK. Padahal, penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menanggapi pembelaan terdakwa yang menyatakan kebijakan tersebut dilakukan demi efisiensi anggaran dan pelaksanaan program pemerintah, JPU menilai klaim tersebut tidak didukung fakta persidangan.

“Terkait penghematan, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan,” ujar JPU.

JPU menjelaskan, terdakwa membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook dengan nilai hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket laboratorium komputer sebanyak 22 unit yang bernilai hampir Rp140 juta.

Menurut penilaian teknis yang disampaikan dalam persidangan, Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sedangkan paket laboratorium komputer memiliki spesifikasi lebih tinggi dan telah dilengkapi perangkat server.

Selain itu, JPU menyoroti ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang disebut membutuhkan tambahan anggaran hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek integrasi cloud tersebut juga disebut tengah menjadi bagian dari penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU juga menilai narasi efisiensi anggaran tidak memiliki dasar yang kuat karena selama persidangan tidak ditemukan fakta pendampingan maupun pernyataan resmi mengenai keberhasilan penghematan dari lembaga terkait, seperti LKPP maupun BPKP.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengajukan pembelaan bahwa kebijakan yang diambil merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak dapat dipidana. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.

Menurut JPU, kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara ini karena LKPP telah memiliki regulasi yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPU menilai kebijakan yang diambil terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karena adanya dugaan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google.

Atas dasar itu, JPU menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak lagi berada dalam ranah administrasi pemerintahan, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan dan pengkondisian,” tegas JPU.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *