Sudutkota.id – Kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem dinilai menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh hak privasi setiap individu.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurut Amelia, perkembangan teknologi telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya. Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan kesadaran hukum agar tidak berujung pada pelanggaran terhadap hak orang lain.
Ia menjelaskan, UU PDP mengatur bahwa aktivitas merekam, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan hingga menyebarluaskan data pribadi merupakan bentuk pemrosesan data yang harus memiliki dasar hukum yang sah.
“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data,” ujarnya.
Di sisi lain, Amelia menegaskan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Bryan Ebem harus tetap mengedepankan asas proporsionalitas. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” katanya.
Amelia menambahkan, penguatan tata kelola ruang digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat agar semakin memahami pentingnya etika digital dalam setiap aktivitas di ruang siber.
“Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” pungkasnya.




















