Nasional

Hak Kerja Penyandang Disabilitas Masih Terbatas, Selly Soroti Akses dan Infrastruktur

4
×

Hak Kerja Penyandang Disabilitas Masih Terbatas, Selly Soroti Akses dan Infrastruktur

Share this article
Hak Kerja Penyandang Disabilitas Masih Terbatas, Selly Soroti Akses dan Infrastruktur
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina saat menyoroti pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kunjungan kerja di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Hak penyandang disabilitas untuk bekerja dan beraktivitas secara mandiri belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai pemerintah dan sektor swasta masih perlu memperkuat pelaksanaan kebijakan, termasuk membuka akses pekerjaan serta menyediakan infrastruktur yang ramah disabilitas dan lanjut usia.

Menurut Selly, kesempatan kerja tidak seharusnya berhenti pada proses pemberdayaan yang diberikan melalui lembaga sosial. Setelah memiliki keterampilan, penyandang disabilitas perlu mendapat ruang untuk bekerja sesuai kemampuan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara mandiri.

“Kalau kita mau konsisten terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pemerintah daerah, kemudian swasta, harus konsen untuk menerima para tenaga kerja dari masyarakat yang berkebutuhan khusus,” ujar Selly saat meninjau Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Persoalannya, menurut Selly, pelaksanaan ketentuan tersebut belum merata. Ia menyoroti masih adanya instansi pemerintah, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, maupun sektor swasta yang belum memberikan ruang serta dukungan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke dunia kerja.

“Sayangnya tidak semua instansi, termasuk di pemerintahan, pemerintah daerah maupun di instansi kementerian dan lembaga, melaksanakan itu, termasuk juga infrastrukturnya,” tegasnya.

Hambatan juga muncul sebelum penyandang disabilitas dapat beraktivitas secara mandiri. Infrastruktur yang tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas dan lanjut usia dapat membatasi akses mereka terhadap pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas sosial sehari-hari.

“Tidak usah jauh-jauh kalau kita berbicara infrastruktur di kedinasan saja, apakah sudah ramah terhadap disabilitas atau tidak. Di tingkat kecamatan dan desa, apakah sudah ramah terhadap disabilitas dan lansia, itu juga belum,” katanya.

Karena itu, Selly mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta lanjut usia. Menurutnya, kelompok tersebut tidak cukup diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi harus memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.

“Tentu ini menjadi bahan evaluasi kita ke depan, bahwa dalam rangka perlindungan terhadap lansia dan disabilitas ini harus menjadi konsentrasi kita semua,” pungkas Selly.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *