Nasional

Koperasi Desa Dikebut, Anggia Soroti Tata Kelola dan Hak Anggota

12
×

Koperasi Desa Dikebut, Anggia Soroti Tata Kelola dan Hak Anggota

Share this article
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sudutkota.id – Percepatan pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu diikuti kesiapan kelembagaan, pendampingan, dan pengawasan. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi memastikan tata kelola koperasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini meminta Kementerian Koperasi menjelaskan kesiapan operasional KDKMP, termasuk aspek kelembagaan, model pendampingan, hingga mekanisme pengawasan.

“Dalam pembahasan isu-isu aktual perkoperasian, Komisi VI meminta penjelasan mengenai perkembangan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk kesiapan kelembagaannya, model pendampingan dan pengawasannya. Kami meminta penjelasan seperti apa kesiapan tersebut,” ujar Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Program tersebut memiliki skala besar. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengarahkan percepatan pembentukan dan pengembangan 80 ribu KDKMP dengan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

Kegiatan usaha KDKMP antara lain mencakup penyediaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, hingga layanan logistik.

Menurut Anggia, penguatan tata kelola tidak hanya diperlukan pada koperasi yang baru dibentuk. Komisi VI juga menerima pengaduan masyarakat terkait Koperasi Mekar Sari yang diduga mengalami gagal bayar simpanan anggota.

“Kami juga menerima aduan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar simpanan anggota Koperasi Mekar Sari. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Koperasi mengambil langkah konkret untuk penyelesaian masalah tersebut,” tegas Anggia.

Ia menyebut terdapat anggota lanjut usia yang mengaku mengalami kesulitan menarik kembali simpanannya.

“Ada anggota yang usianya 76 tahun. Uangnya disimpan di koperasi, tetapi tidak bisa diambil. Kami juga mendapatkan informasi bahwa koperasi tersebut memungut uang dari orang-orang yang bukan anggota koperasi,” ungkapnya.

Atas pengaduan tersebut, Anggia meminta Kementerian Koperasi menjelaskan langkah penyelesaian sekaligus memastikan hak anggota mendapat perlindungan.

“Ini apa langkah dari Kementerian Koperasi untuk melindungi dan memulihkan hak-hak anggota, serta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi?” tanyanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi VI menempatkan percepatan KDKMP dan penanganan persoalan koperasi yang telah berjalan dalam kerangka penguatan tata kelola dan perlindungan anggota.

“Jangan sampai kita membangun banyak koperasi, tetapi kemudian persoalan tata kelola dan perlindungan anggota tidak menjadi perhatian. Koperasi harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi anggotanya,” pungkas Anggia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *