Nasional

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Harus Seimbang, Netty Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif

10
×

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Harus Seimbang, Netty Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif

Share this article
Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Harus Seimbang, Netty Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher saat menyampaikan pandangan terkait pembahasan regulasi ketenagakerjaan di Jakarta.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Regulasi ketenagakerjaan menghadapi tantangan untuk melindungi pekerja tanpa mengurangi kepastian hukum bagi dunia usaha. Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai keseimbangan tersebut penting agar aturan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga tetap membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja.

Menurut Netty, kebutuhan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tersebut dinilai perlu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang berkembang, bukan hanya mempertahankan pola hubungan kerja yang selama ini berlaku.

“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tantangan itu terlihat dari banyaknya substansi yang harus diatur, mulai dari sistem pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perhitungan pesangon, pemagangan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Netty, seluruh persoalan tersebut perlu dibahas secara cermat agar menghasilkan aturan yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Di saat yang sama, dunia kerja juga semakin berubah dengan munculnya berbagai bentuk pekerjaan di luar hubungan kerja konvensional. Pekerja informal dan pekerja pada platform digital menjadi bagian dari kelompok yang menurut Netty perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kerangka pelindungan ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut membuat regulasi tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang sudah ada. Kerangka hukum juga perlu mampu mengikuti pola kerja baru sehingga kelompok pekerja yang berada di luar sistem konvensional tidak kehilangan akses terhadap pelindungan.

“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama, kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” tegas Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Karena itu, Netty menekankan pembahasan RUU perlu dilakukan secara transparan dan berbasis data (evidence-based), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, Panja harus mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar regulasi yang dihasilkan mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *