Nasional

RUU Masyarakat Adat Diarahkan Perkuat Hak Warga Adat atas Investasi SDA

15
×

RUU Masyarakat Adat Diarahkan Perkuat Hak Warga Adat atas Investasi SDA

Share this article
RUU Masyarakat Adat Diarahkan Perkuat Hak Warga Adat atas Investasi SDA
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan investor dan perusahaan tambang wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum mengelola sumber daya alam di wilayah adat.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Posisi masyarakat adat dalam menentukan pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya dinilai perlu diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah menjadikan persetujuan masyarakat adat sebagai syarat sebelum investor atau perusahaan tambang mengelola sumber daya alam di kawasan adat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima kompensasi, tetapi juga memiliki hak menentukan pemanfaatan kekayaan alam di wilayahnya.

“Kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor, terlebih para penambang dan pengusaha, harus melalui izin dari masyarakat adat,” kata Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bob, keberadaan izin dari masyarakat adat merupakan bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pemberian kompensasi.

“Setiap pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Ia menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang memberi ruang bagi pembangunan sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat adat. Dengan demikian, investasi dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola wilayah adatnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *