Hukum

Sidang Dugaan Penggelapan di Lafayette Dimulai, Perdamaian dengan Korban Masih Terbuka

15
×

Sidang Dugaan Penggelapan di Lafayette Dimulai, Perdamaian dengan Korban Masih Terbuka

Share this article
Sidang Dugaan Penggelapan di Lafayette Dimulai, Perdamaian dengan Korban Masih Terbuka
Bagas Wicaksono, SH, selaku kuasa hukum terdakwa CL, saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan kasir Lafayette Coffee and Eatery berinisial CL digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/6/2026).

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Bagas Wicaksono, SH, mengatakan JPU telah memaparkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Dakwaan tersebut menguraikan posisi CL sebagai kasir hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada penguasaan uang milik perusahaan tanpa persetujuan pihak yang berhak.

“Jaksa telah membacakan kronologi perkara beserta unsur-unsur yang didakwakan. Pada pokoknya, dakwaan mengarah pada dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian material sekitar Rp6 juta yang diduga dilakukan oleh klien kami,” ujar Bagas usai persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, lanjut Bagas, tim penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar perkara dapat segera memasuki tahap pembuktian sehingga seluruh fakta hukum bisa diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami sudah menyatakan sikap untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan memilih agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Bagas mengungkapkan bahwa pihaknya juga membuka peluang penyelesaian secara damai apabila korban memiliki keinginan yang sama. Menurutnya, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, bersedia meminta maaf, dan siap mengganti kerugian material yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kami menawarkan penyelesaian secara damai. Klien kami siap bertanggung jawab, meminta maaf kepada korban, dan mengganti kerugian material yang menjadi pokok perkara. Namun keputusan sepenuhnya berada di tangan korban, karena hingga saat ini kami belum mengetahui sikap resminya,” katanya.

Ia menambahkan, sampai sekarang pihaknya juga belum pernah bertemu langsung dengan korban untuk membahas kemungkinan penyelesaian tersebut. Karena itu, apabila korban tidak bersedia berdamai, proses hukum dipastikan tetap berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum.

“Kalaupun nantinya tidak tercapai kesepakatan damai, perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Yang memiliki kewenangan menentukan putusan adalah majelis hakim berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Bagas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, termasuk kemungkinan korban untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Kesaksian tersebut dinilai akan menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi dakwaan maupun besaran kerugian yang didalilkan.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik “nota gantung” yang terungkap di Lafayette Coffee and Eatery, Jalan Semeru No. 2, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Maret 2026. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak manajemen menemukan adanya transaksi pelanggan yang diduga tidak tercatat dalam sistem penjualan meski pembayaran telah diterima.

Dua orang kasir, yakni CL dan HN, kemudian diamankan setelah laporan disampaikan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan modus “nota gantung” untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Memang benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modus yang dilakukan adalah membuat nota gantung. Transaksi tetap terjadi, pembeli membayar, namun tidak tercatat dalam sistem penjualan, dan uangnya diduga masuk ke kantong pribadi,” ujar Aji.

Ia menjelaskan, praktik “nota gantung” menjadi celah yang dimanfaatkan karena operasional kafe tampak berjalan normal sehingga sulit menimbulkan kecurigaan. Namun di balik itu, sebagian transaksi diduga sengaja tidak dimasukkan ke dalam pembukuan resmi sehingga aliran uang tidak tercatat dalam laporan harian perusahaan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota transaksi, slip gaji, kontrak kerja, hingga hasil audit sementara dari pihak manajemen Lafayette. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan CL dan HN sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan.

Keduanya dijerat Pasal 488 KUHP Nasional terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Sementara itu, pihak manajemen masih melakukan audit menyeluruh untuk menghitung nilai kerugian secara pasti dan menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain yang belum terungkap.

Berdasarkan hasil audit sementara yang telah disampaikan kepada penyidik, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp10 Juta, meski angka tersebut masih berpotensi berubah seiring pendalaman audit.

“Kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan oleh pihak pelapor. Yang sudah bisa dibuktikan sementara sekitar Rp10 Juta,” pungkas AKP Rakhmad Aji Prabowo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *