Hukum

Investasi Deposito Koperasi Diduga Fiktif, Korban di Batu Tempuh Jalur Hukum

14
×

Investasi Deposito Koperasi Diduga Fiktif, Korban di Batu Tempuh Jalur Hukum

Share this article
Investasi Deposito Koperasi Diduga Fiktif, Korban di Batu Tempuh Jalur Hukum
Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H. (baju putih) mendampingi pelapor usai menyampaikan laporan dugaan penipuan investasi koperasi di Polres Batu.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dugaan praktik investasi bermasalah berkedok deposito koperasi kembali mencuat di wilayah Malang Raya.

Seorang warga Kota Batu, Endry Tan Widjaja, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polres Batu setelah mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.

Laporan tersebut dibuat langsung di SPKT Polres Batu pada, Senin (18/5/2026). Dalam proses pelaporan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H.

Haitsam mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah kliennya merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait dana investasi yang sebelumnya dijanjikan memberikan keuntungan besar melalui skema deposito koperasi.

“Klien kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polres Batu. Kami berharap aparat kepolisian bekerja profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas,” ujar Haitsam kepada Sudutkota.id.

Menurutnya, persoalan bermula saat korban mengenal seorang perempuan berinisial CFS sekitar tahun 2019. Dalam perkenalan tersebut, korban ditawari investasi berbentuk tabungan deposito koperasi dengan iming-iming bunga tinggi dan keuntungan rutin setiap bulan.

Awalnya, korban hanya menempatkan dana dalam nominal kecil. Karena pembayaran bunga disebut berjalan lancar, korban mulai percaya dan secara bertahap meningkatkan nilai investasinya hingga mencapai nominal yang cukup besar.

“Awalnya klien kami yakin karena pembayaran bunga sempat berjalan normal. Dari situ muncul keyakinan bahwa investasi tersebut aman. Namun dalam perjalanannya mulai ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan,” jelas Haitsam.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, korban diarahkan untuk menempatkan dana deposito di sejumlah koperasi yang diperkenalkan oleh pihak terlapor. Penempatan dana dilakukan bertahap dengan nominal yang terus bertambah.

Kecurigaan mulai muncul pada akhir tahun 2022 ketika korban melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu koperasi terkait legalitas investasi serta dokumen simpanan yang dimilikinya. Dari hasil klarifikasi itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data, termasuk terkait dokumen deposito yang diterima korban.

Tak hanya itu, korban juga memperoleh informasi bahwa pihak yang menawarkan investasi diduga tidak memiliki hubungan struktural dengan koperasi sebagaimana yang selama ini dipahami korban.

Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Kerugian yang dialami disebut mencapai ratusan juta rupiah yang berasal dari sejumlah setoran deposito dalam beberapa tahap.

Haitsam menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik Polres Batu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa legalitas dan mekanisme yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan besar. Pastikan legalitas lembaga, sistem investasi, hingga status pihak yang menawarkan benar-benar jelas agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *