Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana dengan jumlah besar. Tidak main-main, mulai dari ribuan gram narkotika hingga uang palsu ikut dimusnahkan dalam satu rangkaian kegiatan resmi.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan dominasi terbesar masih berasal dari kasus narkotika yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Malang.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada celah bagi barang bukti kembali beredar di masyarakat.
“Seluruh barang bukti kami musnahkan sesuai putusan pengadilan. Tujuannya jelas, supaya tidak bisa disalahgunakan lagi,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Kota Malang mencatat jumlah barang bukti narkotika yang cukup mencengangkan, di antaranya, Ganja lebih dari 37 kilogram, Sabu sekitar 1,4 kilogram, Ekstasi ratusan gram, serta Pil dan obat terlarang mencapai lebih dari 1,2 juta butir
Selain narkotika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan juga tak kalah beragam. Di antaranya minuman keras ilegal hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, puluhan unit handphone dan alat timbang digital, senjata tajam, hingga uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100 Ribu dengan total Rp30 Juta.
Bayanullah menambahkan, volume barang bukti narkotika yang dimusnahkan setiap tahun sangat fluktuatif, tergantung pada intensitas pengungkapan kasus oleh aparat.
Ia bahkan mengungkapkan, pada tahun sebelumnya pihaknya sempat menghadapi lonjakan besar barang bukti hingga harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk penggunaan incinerator.
“Pernah kami sampai memusnahkan ganja sekitar 350 kilogram dengan bantuan BNN Provinsi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, barang bukti dari kasus besar pengungkapan pabrik narkotika sintetis di kawasan Dieng, Kota Malang, yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri juga ikut dimusnahkan.
Namun, prosesnya dilakukan dengan pengamanan ketat karena bahan kimia yang ditemukan berpotensi mudah terbakar dan berbahaya.
“Kami lakukan penanganan khusus. Cairan berbahaya dibuang dulu ke tempat aman sebelum dimusnahkan,” jelas Bayanullah.
Kejari Kota Malang menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan secara total agar tidak memiliki nilai guna lagi.
“Narkotika dibakar, senjata dihancurkan, elektronik dirusak. Semua dipastikan benar-benar tidak bisa dipakai lagi,” pungkasnya.




















