Pemerintahan

Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan, OPD Diminta Pahami Mekanisme E-Katalog

6
×

Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan, OPD Diminta Pahami Mekanisme E-Katalog

Share this article
Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan, OPD Diminta Pahami Mekanisme E-Katalog
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton, saat diwawancarai awak media usai mengikuti sosialisasi regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Kota Malang, Selasa (20/10/2026).(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami mekanisme pembelian elektronik, negosiasi harga, mini kompetisi, hingga evaluasi penyedia barang dan jasa.

Kesamaan pemahaman tersebut penting agar pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan aturan baru itu menjadi salah satu materi dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digelar di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Kota Malang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan OPD, kelurahan, hingga kecamatan se-Kota Malang.

Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moch. Sulton, mengatakan, sosialisasi tersebut membahas penyesuaian mekanisme pengadaan setelah diterbitkannya regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026), Sulton menjelaskan, ketentuan yang dibahas antara lain Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

“Dalam sosialisasi tadi dijelaskan sejumlah ketentuan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, negosiasi harga, mini kompetisi, serta pengelolaan dan penilaian terhadap penyedia barang dan jasa,” jelas Sulton.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami seluruh perangkat daerah karena proses pengadaan bukan hanya berkaitan dengan pembelian barang, tetapi juga mencakup penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, kesesuaian harga, hingga pengawasan pelaksanaannya.

Salah satu materi penting yang dibahas adalah penerapan e-purchasing atau pembelian secara elektronik melalui sistem katalog elektronik.

Berdasarkan materi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, metode tersebut wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah apabila produk yang diperlukan tersedia dalam katalog elektronik dan dapat memenuhi kebutuhan pengadaan.

Meski demikian, penggunaan e-purchasing dapat dikecualikan apabila barang atau jasa dalam katalog tidak mampu memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, maupun layanan. Pengecualian juga dimungkinkan apabila metode lain dinilai lebih efisien dan efektif.

Penilaian atas pengecualian tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan mempertimbangkan analisis pasar dan kebutuhan pengadaan.

Analisis itu mencakup ketersediaan barang dan penyedia dalam katalog, kesesuaian spesifikasi, kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan, serta perbandingan harga produk di dalam katalog dengan barang sejenis di luar sistem katalog elektronik.

Dengan demikian, pemilihan metode pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata mengikuti kebiasaan dalam pelaksanaan pengadaan sebelumnya.

Sulton menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Bapenda, tetapi juga seluruh perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

“Ketentuannya sama untuk semua perangkat daerah. Jadi, bukan hanya untuk satu bidang atau satu OPD saja, karena regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi pedoman bersama,” tegasnya.

Materi sosialisasi juga membahas sejumlah mekanisme yang dapat digunakan dalam pelaksanaan e-purchasing, termasuk negosiasi harga dan mini kompetisi.

Negosiasi harga dilakukan untuk memperoleh penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga. Hal yang dapat dinegosiasikan meliputi harga satuan produk, biaya pengiriman, serta biaya lain yang ditawarkan penyedia katalog, sesuai ketentuan dan fitur sistem yang digunakan.

Sementara itu, mini kompetisi dilakukan dengan membandingkan penawaran dari dua atau lebih penyedia katalog yang menawarkan produk sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Dalam materi yang disampaikan, kewenangan pelaksanaan negosiasi maupun mini kompetisi disesuaikan dengan nilai pengadaan dan karakteristik kategori produk. Pelaksanaannya melibatkan pejabat pengadaan atau Pokja Pemilihan sesuai batas kewenangan yang diatur.

Pemilihan metode e-purchasing juga perlu memperhatikan karakteristik pasar, waktu pemanfaatan barang atau jasa, kompetensi pejabat yang melaksanakan pengadaan, serta pertimbangan lain berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, materi tersebut mengatur penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 juta dan penyiapan referensi harga untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.

Hasil transaksi e-purchasing selanjutnya dituangkan dalam surat atau bukti pesanan yang ditandatangani secara elektronik melalui sistem katalog elektronik.

Hal lain yang turut dibahas adalah penerapan vendor management system, yakni sistem pengelolaan penyedia barang dan jasa yang memungkinkan perangkat daerah melakukan penilaian terhadap vendor.

Melalui mekanisme tersebut, kinerja penyedia dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia untuk kebutuhan pengadaan berikutnya.

Penilaian terhadap penyedia menjadi penting agar perangkat daerah tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan produk dan harga, tetapi juga memperhatikan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sistem tersebut diharapkan membantu perangkat daerah memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai penyedia barang dan jasa. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak menggantikan prosedur pemilihan penyedia yang telah ditetapkan dalam regulasi pengadaan.

Dalam materi sosialisasi, pengawasan katalog elektronik juga menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang ditayangkan dalam katalog, termasuk penanganan laporan atas dugaan pelanggaran ketentuan penayangan produk maupun persyaratan penggunaan katalog elektronik.

Apabila ditemukan pelanggaran, penyedia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas perubahan teknis pengadaan, kegiatan tersebut turut menyinggung tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sulton menyampaikan, terdapat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti Pemkot Malang melalui Inspektorat berkaitan dengan pengawasan dan upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk pada sektor pengadaan barang dan jasa.

“Dalam sosialisasi tadi juga dibahas tindak lanjut MCP KPK. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang melalui Inspektorat,” terangnya.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa penyesuaian regulasi pengadaan tidak berhenti pada perubahan prosedur pembelian melalui katalog elektronik. Pemahaman terhadap aturan, penilaian penyedia, kewajaran harga, serta pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengadaan yang tertib dan akuntabel.

Bagi perangkat daerah, pemahaman yang seragam diharapkan dapat mengurangi kekeliruan dalam menentukan metode pengadaan, sekaligus memastikan setiap proses dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, ketentuan, dan kewenangan masing-masing pejabat.

Sulton kembali menekankan bahwa ketentuan pengadaan barang dan jasa berlaku secara umum bagi seluruh perangkat daerah, sehingga setiap OPD perlu memahami perubahan regulasi tersebut sebelum menerapkannya dalam kegiatan pengadaan.

“Semua perangkat daerah harus memahami ketentuan yang sama. Karena itu, sosialisasi ini penting agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *