Pemerintahan

TKD Terus Dipangkas, Amithya Sentil Pemkot Malang: Tutup Kebocoran PAD, Jangan Bebani Rakyat!

4
×

TKD Terus Dipangkas, Amithya Sentil Pemkot Malang: Tutup Kebocoran PAD, Jangan Bebani Rakyat!

Share this article
TKD Terus Dipangkas, Amithya Sentil Pemkot Malang: Tutup Kebocoran PAD, Jangan Bebani Rakyat!
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada awak media.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyusun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Di tengah menyusutnya dana transfer, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai harus menjadi strategi utama. Namun, peningkatan pendapatan jangan sampai justru membebani masyarakat melalui kenaikan pajak dan retribusi.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan Pemkot Malang agar tidak sekadar mengejar kenaikan PAD. Pembenahan sistem penerimaan, penutupan potensi kebocoran, serta optimalisasi aset daerah harus menjadi prioritas untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Selain penurunan TKD, Amithya juga menyoroti ketidakpastian skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan yang akan diterapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap keuangan daerah.

“Ini juga sebetulnya masih ada yang kita khawatirkan, kaitannya dengan PPPK. Itu nanti seperti apa skemanya? Sampai sekarang kita masih belum tahu karena belum ada kejelasan. Kita sudah mulai berhitung, kira-kira berapa banyak anggaran yang nantinya akan ditarik oleh pusat,” ujar Amithya, Kamis (5/11/2026).

Ia berharap perubahan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat tidak sampai mengurangi alokasi anggaran yang telah tersedia di daerah. Sebab, apabila beban pembiayaan semakin besar sementara transfer pusat terus menyusut, ruang fiskal Pemkot Malang berpotensi semakin terbatas.

Di sisi lain, Amithya menilai ketergantungan terhadap dana transfer pusat harus mulai dikurangi secara bertahap. Salah satu caranya dengan menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.

Ia mengapresiasi peluncuran IBMC oleh Pemkot Malang yang dinilainya sejalan dengan rekomendasi DPRD terkait digitalisasi tata kelola pemerintahan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memetakan potensi pendapatan dari berbagai sektor, termasuk aset milik pemerintah.

“Hari ini saya dengar pemerintah kota meluncurkan IBMC. Sebetulnya itu salah satu rekomendasi dari kita juga, dalam rangka menata seluruh sistem melalui digitalisasi. Dengan begitu, pengelolaannya bisa lebih transparan dan kita bisa melihat potensi-potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota, termasuk dari aset-aset daerah,” jelasnya.

Menurut Amithya, persoalan peningkatan PAD bukan semata-mata terletak pada besarnya tarif pajak atau retribusi. Lebih penting dari itu adalah memastikan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah benar-benar tercatat, terukur, dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan peningkatan PAD tidak menjadikan masyarakat sebagai sasaran untuk menutup kekurangan pendapatan akibat berkurangnya transfer pusat.

“Yang penting begini, bukan kemudian kita akan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bantuan finansial atau bantuan sosial. Tetapi seperti yang saya sampaikan tadi, tinggal merapikan sistem saja, kebocorannya ditutup. Saya kira itu,” tegasnya.

Amithya menyebut sektor parkir, pajak daerah, serta pemanfaatan aset pemerintah sebagai sejumlah sumber pendapatan yang perlu dievaluasi secara serius. Ketiganya memiliki potensi untuk memberikan kontribusi lebih besar apabila pengelolaannya dilakukan secara transparan dan pengawasannya diperketat.

Dalam sektor parkir, DPRD telah mendorong penerapan digitalisasi melalui e-retribusi parkir. Namun, penerapan sistem tersebut harus diikuti evaluasi secara berkala untuk mengetahui kesesuaian antara potensi penerimaan dengan realisasi di lapangan.

“Contohnya kemarin e-parking atau e-retribusi parkir sudah berjalan secara digital. Tinggal nanti kita cek lagi per titiknya seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan potensi yang ditetapkan atau belum. Itu yang harus dievaluasi sambil berjalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penerapan e-retribusi yang saat ini berjalan masih menyasar sejumlah titik parkir di aset milik pemerintah. Sementara itu, pengelolaan parkir di tepi jalan umum masih memerlukan perhatian tersendiri agar potensi pendapatannya dapat dioptimalkan.

Selain parkir, digitalisasi juga perlu diperluas pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, pendataan dan pengawasan aset secara terintegrasi akan membantu pemerintah mengetahui nilai ekonomi aset sekaligus peluang pemanfaatannya untuk meningkatkan PAD.

Sorotan lainnya tertuju pada kerja sama pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan pihak ketiga. Amitya menilai peluang peningkatan pendapatan dari sektor tersebut masih terbuka, terutama melalui evaluasi nilai sewa berdasarkan penilaian ulang atau appraisal.

“Ya bisa, bisa saja. Tinggal nanti dilakukan appraisal lagi. Dengan begitu, berapa nominal sewanya bisa terlihat dan disesuaikan dengan nilai aset tersebut,” terangnya.

Ia mencontohkan aset Malang Olympic Garden (MOG) dan kawasan eks Ramayana yang memiliki masa kerja sama berbeda. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, masa kerja sama MOG berlangsung selama 30 tahun, sedangkan kawasan eks Ramayana selama 25 tahun.

“Kalau MOG itu 30 tahun, sedangkan Ramayana 25 tahun,” pungkas Amithya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *